Heboh 3 Mahasiswa Untad Palu Dianiaya, Senior Terancam DO

Regional

Heboh 3 Mahasiswa Untad Palu Dianiaya, Senior Terancam DO

Rangga Musabar - detikKalimantan
Kamis, 08 Okt 2026 18:01 WIB
Tiga mahasiswa Untad Palu dianiaya oleh 20 seniornya, termasuk disulut rokok. Korban telah melapor ke polisi dan menjalani visum.
Foto: Tiga mahasiswa Untad Palu dianiaya oleh 20 seniornya, termasuk disulut rokok. (dok. istimewa)
Palu -

Tiga orang mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) Palu diduga dianiaya oleh 20 seniornya di lingkungan kampus. Pihak kampus memberi ancaman sanksi akademik berat berupa drop out (DO) jika terbukti bersalah.

Dikutip dari detikSulsel, peristiwa terjadi pada Selasa (6/10). Tiga korban adalah KN, HRM, dan ZRY yang mengikuti perkuliahan dengan mata kuliah Perkembangan Arsitektur.

"Korban bertiga merupakan mahasiswa semester tiga di Fakultas Teknik yang sedang mengikuti perkuliahan mata kuliah Perkembangan Arsitektur," kata Kuasa Hukum Korban, Jonathan Salam kepada wartawan, Rabu (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara para terduga pelaku merupakan senior korban dari Himpunan Mahasiswa Arsitektur (HMA). Akibat penganiayaan itu korban mengalami memar dan kulit melepuh disulut rokok.

"Kurang lebih 20-an. Tapi ada enam orang aktor intelektual. Kurang lebih enam orang aktor intelektual," sebutnya.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untad telah menerima surat resmi terkait perkara tersebut dari Dekan Fakultas Teknik. Tim Satgas PPKPT memastikan penanganan kasus sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Karena laporan resmi telah disampaikan terlebih dahulu oleh Dekan Fakultas Teknik, Satgas menyesuaikan alur pemeriksaan dengan memanggil korban sebagai pelapor untuk diambil keterangannya," kata Ketua Satgas PPKPT Untad, Dr Ritha Safitri dalam pernyataanya, Kamis (8/10/2026).

Ritha menegaskan seluruh tahapan pemeriksaan akan berjalan secara objektif. Dia mengungkapkan bahwa sanksi akademik di kampus terbagi dalam beberapa tingkatan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

"Sanksi terberat itu berupa skorsing hingga dikeluarkan (DO). Namun, penentuan sanksi akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh selama proses penanganan kasus," tegas Ritha.

Baca artikel selengkapnya di sini.



(bai/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads