Universitas Tadulako (Untad) tengah mengusut dugaan tiga mahasiswa Fakultas Teknik dianiaya oleh 20 seniornya di lingkungan kampus di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Para pelaku terancam sanksi akademik berat berupa drop out (DO) jika terbukti bersalah.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untad telah menerima surat resmi terkait perkara tersebut dari Dekan Fakultas Teknik. Tim Satgas PPKPT memastikan penanganan kasus sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Karena laporan resmi telah disampaikan terlebih dahulu oleh Dekan Fakultas Teknik, Satgas menyesuaikan alur pemeriksaan dengan memanggil korban sebagai pelapor untuk diambil keterangannya," kata Ketua Satgas PPKPT Untad, Dr Ritha Safitri dalam pernyataanya, Kamis (8/10/2026).
Ritha menegaskan seluruh tahapan pemeriksaan akan berjalan secara objektif. Dia mengungkapkan bahwa sanksi akademik di kampus terbagi dalam beberapa tingkatan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
"Sanksi terberat itu berupa skorsing hingga dikeluarkan (DO). Namun, penentuan sanksi akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh selama proses penanganan kasus," tegas Ritha.
Selain penanganan internal oleh Satgas PPKPT Untad, kasus dugaan penganiayaan ini juga sudah bergulir di ranah hukum. Hal ini karena pihak korban telah membuat laporan resmi ke Polresta Palu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun proses pembuktian dan penanganan dalam ranah pidana diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan aparat penegak hukum terlepas dari sanksi internal kampus," imbuh Ritha.
Diketahui, kasus dugaan kekerasan itu terjadi di lingkungan kampus Untad Palu pada Selasa (6/10). Tiga mahasiswa yang menjadi korban berinisial KN, HRM, dan ZRY awalnya mengikuti perkuliahan dengan mata kuliah Perkembangan Arsitektur.
"Korban bertiga merupakan mahasiswa semester tiga di Fakultas Teknik yang sedang mengikuti perkuliahan mata kuliah Perkembangan Arsitektur," kata Kuasa Hukum Korban, Jonathan Salam kepada wartawan, Rabu (7/10).
Jonathan menyebut dugaan aksi penganiayaan tersebut melibatkan sekitar 20 senior korban dari Himpunan Mahasiswa Arsitektur (HMA). Akibat penganiayaan itu korban mengalami memar dan kulit melepuh disulut rokok.
"Kurang lebih 20-an. Tapi ada enam orang aktor intelektual. Kurang lebih enam orang aktor intelektual," sebutnya.
