Niat membersihkan dedaunan kering di lahan miliknya dengan cara dibakar, seorang pria di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, justru ditetapkan sebagai tersangka. Pria tersebut berinisial AI alias Anang Ilmi (42), pemilik lahan di Desa Bakungin, Kecamatan Kapuas Hilir.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kebakaran lahan yang terjadi pada 12 September 2026 di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir tersebut.
"Peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika tersangka mengecek lahan miliknya. Saat itu, tersangka melihat banyak dedaunan kering yang berguguran dan mengotori lahan," ujar Rina, Kamis (1/10/2026).
Tersangka kemudian mengambil korek api jenis mancis merek FOX warna biru yang dibawanya dan menyulut dedaunan kering tersebut.
"Saat api mulai menyala, tersangka masih berada di lokasi untuk mengawasi pembakaran. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka tidak membuat sekat bakar atau membersihkan batas lahan untuk mencegah api merambat. Justru saat itu ditinggal pulang untuk makan," lanjutnya.
Tersangka juga tidak menyiapkan air maupun peralatan untuk mengantisipasi apabila api membesar. Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka kemudian meninggalkan lokasi untuk pulang makan, sementara api masih menyala.
"Sekitar satu jam kemudian, tersangka mendengar warga berteriak dan memberitahukan bahwa lahan miliknya terbakar dengan kobaran api yang semakin besar. Tersangka langsung kembali ke lokasi. Bersama masyarakat, dia berusaha memadamkan api yang telah menyebar luas," ujarnya.
Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, sekitar 1 hektare lahan terbakar, termasuk lahan milik tersangka dan sebagian lahan milik orang lain.
Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut. Namun, kobaran api menimbulkan kepulan asap tebal yang mencemari udara di sekitar lokasi.
"Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya satu buah korek api jenis mancis merek FOX warna biru yang diduga digunakan tersangka untuk menyalakan api," ujarnya.
Penyidik juga mengamankan abu sisa kebakaran, tanaman yang hangus, tanah gambut sisa kebakaran serta tanaman yang mengering akibat kebakaran.
"Atas perbuatannya, AI disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum," ungkapnya.
Rina tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Kapuas. Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Kapuas untuk proses hukum selanjutnya.
"Berkas telah dikirim ke kejaksaan," pungkasnya.
Simak Video "Video: KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare "
(des/des)