Membakar tumpukan daun kering dan semak belukar karena iseng berubah menjadi petaka. Pria bernama Yohanes Kono ditangkap setelah api yang dinyalakannya merambat dan membakar lahan sekitar satu hektare di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi kebakaran berada di areal perizinan perusahaan di Desa Katunjung, Kecamatan Kapuas Hulu.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrital Sputra mengatakan kasus tersebut terungkap setelah dua saksi yang berada di lapangan melihat kepulan asap dari kawasan tersebut.
Keduanya kemudian mendatangi sumber asap dan menemukan lahan terbakar di sekitar area parkir alat berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melakukan pengecekan, saksi juga melihat seorang pria berdiri tidak jauh dari lokasi kebakaran. Ketika ditanya mengenai asal api, Yohanes mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembakaran.
"Tersangka mengaku membakar tumpukan sampah daun kering dan semak belukar menggunakan korek api gas," ujar Danny, Senin (7/9/2026).
Awalnya, api hanya membakar tumpukan daun kering dan semak belukar. Namun, kondisi lahan yang mudah terbakar membuat kobaran api dengan cepat merambat dan membesar.
"Bahkan, api nyaris mendekati area parkir alat berat. Pihak manajemen perusahaan pun langsung melakukan penanganan untuk mencegah kebakaran meluas," katanya.
Pemadaman dilakukan menggunakan ekskavator dan water tank. Setelah berjibaku melakukan penanganan, api bisa dikendalikan. Meski demikian, si jago merah terlanjur menghanguskan lahan dengan luas diperkirakan mencapai kurang lebih satu hektare.
Dalam pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan adanya motif khusus di balik aksi pembakaran tersebut. Yohanes disebut mengaku membakar tumpukan daun dan semak belukar hanya karena iseng.
"Saat melihat material kering yang mudah terbakar, muncul keinginannya untuk menyalakan api menggunakan korek gas. Namun, aksi yang awalnya dianggap sepele itu justru berujung pada kebakaran lahan dan proses hukum," katanya.
Polisi kemudian mengamankan Yohanes beserta sejumlah barang bukti ke Mako Polsek Kapuas Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu korek api gas warna kuning emas, satu potong kayu terbakar, dua potong semak belukar yang terbakar, serta satu kantong abu bercampur tanah bekas kebakaran.
"Atas perbuatannya, Yohanes dipersangkakan dengan Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang," ujarnya.
Polisi telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi, mengamankan tersangka dan barang bukti, hingga melakukan penangkapan dan penahanan.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
