3 Perusahaan di Kalteng Ditindak soal Karhutla, Dishut: Masih Kumpulkan Bukti

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Selasa, 22 Sep 2026 23:01 WIB
Ilustrasi karhutla Kalteng/Foto: ANTARA FOTO/Auliya Rahman
Palangka Raya -

Penanganan perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih berproses. Pemerintah belum menjatuhkan sanksi karena pemeriksaan dan pengumpulan bukti di lapangan masih berlangsung.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Kehutanan Kalteng, Ansar, mengatakan proses tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh bukti memenuhi ketentuan sebelum sanksi administratif diberikan. Hal itu disampaikan saat merespons kedatangan sejumlah mahasiswa di Kantor Dinas Kehutanan Kalteng, Selasa (22/9/2026). Para mahasiswa menyuarakan tuntutan terkait penanganan karhutla dan kabut asap yang berdampak terhadap masyarakat.

"Kita menghargai adik-adik, semangat adik-adik. Kita semua memang merasakan dampak daripada karhutla ini, dari asap dan lain-lain. Kami merespons apa yang menjadi pertanyaan mereka dan kami jawab," kata Ansar.

Menurut Ansar, kewenangan pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan bidang kehutanan berada pada Kementerian Kehutanan. Hal tersebut berkaitan dengan kewenangan Menteri Kehutanan sebagai pihak yang menerbitkan izin usaha pemanfaatan hutan.

"Untuk penanganan sanksi administratif perusahaan bidang kehutanan ini memang leader-nya Kementerian Kehutanan. Karena pemberi izin Menteri Kehutanan, tentunya dalam pemberian sanksi sesuai tingkatannya itu di Kementerian Kehutanan. Dinas Kehutanan merupakan anggota daripada tim itu," jelasnya.

Ansar mengungkapkan sejauh ini terdapat tiga perusahaan di Kalteng yang telah masuk dalam daftar penindakan yang sebelumnya disampaikan Kementerian Kehutanan. Dua perusahaan berada di Kabupaten Lamandau dan satu lainnya berada di Kabupaten Kapuas.

Meski telah masuk dalam penanganan, proses terhadap ketiga perusahaan tersebut belum selesai. Tim masih mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan sebelum sanksi dijatuhkan.

"Prosesnya dalam penanganan dan mungkin pengumpulan bukti. Supaya buktinya mencukupi syarat untuk dilakukan sanksi. Kita tidak bisa langsung mengenakan sanksi ujug-ujug, harus lengkap," ujarnya.

Ia juga menyebut daftar perusahaan yang ditangani masih berpotensi bertambah. Jika pemeriksaan di lapangan menemukan indikasi baru, penanganan dapat dilakukan terhadap perusahaan lainnya sesuai kewenangan.

"Untuk penambahan sekarang memungkinkan saja. Kalau ada indikasi baru, tentu akan kita lakukan tindak lanjut," katanya.

Dalam penanganan karhutla, Dinas Kehutanan Kalteng memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan atau pemanfaatan hutan. Sementara perusahaan pada sektor usaha lainnya ditangani oleh instansi sesuai kewenangan masing-masing.

Ansar menegaskan proses penanganan karhutla di sektor kehutanan terus berjalan bersama instansi terkait. "Pemeriksaan dan pemenuhan bukti menjadi bagian penting sebelum langkah penegakan sanksi dilakukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menhut Raja Antoni mengatakan ada 3 perusahaan di Kalimantan Tengah yang izinnya dicabut. "Yakni PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau seluas 3.812 hektare, PT Grash Putri Perdana yang konsesinya berada di Lamandau, Sukamara dan Ketapang seluas 24.990 hektare, serta PT Bagus Wahana Lestari di Kapuas dengan luas konsesi 18.640 hektare," katanya.



Simak Video "Video Situasi Karhutla Terkini: Titik Api di Kalimantan Naik, Sumatera Turun"

(sun/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork