Kalimantan Tengah

3 Bulan Diburu, Terduga Pemodal Illegal Logging Ditangkap Tim Gakkumhut

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Rabu, 09 Sep 2026 10:10 WIB
Tim Gakkumhut amankan terduga pemodal illegal logging di Kotim. Foto: Dok. Kementerian Kehutanan
Palangka Raya -

Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalteng mengamankan seorang pria berinisial LF alias BG (46). LF disebut berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu hasil tebangan di kawasan hutan.

LF sebelumnya masuk dalam daftar pencarian penyidik. Selama kurang lebih tiga bulan, keberadaannya ditelusuri hingga akhirnya berhasil diamankan pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kotim.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara pengolahan kayu hasil penebangan di kawasan hutan Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau.

"Pelaku menjadi buronan sekitar tiga bulan pada perkara pengolahan kayu hasil penebangan dalam kawasan hutan," kata Leonardo dalam keterangannya yang diterima di Palangka Raya, Rabu (9/9/2026).

Perkara ini bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang digelar petugas gabungan pada 6 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun menyerupai rakit.

Tak jauh dari lokasi penemuan kayu, petugas juga mendapati tempat pengolahan kayu yang dilengkapi mesin circular saw. Tiga orang pekerja kemudian diamankan untuk dimintai keterangan.

"Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu turut diamankan untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Dari pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, penyidik mendapatkan informasi mengenai LF. Ia diduga bukan sekadar pihak yang terlibat di lapangan, tetapi berperan sebagai pemodal dan pihak yang mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan. Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng serta Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk memburu LF.

"Upaya pencarian selama sekitar tiga bulan akhirnya membuahkan hasil. Setelah diamankan, LF dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.




(des/des)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork