3 Bulan Diburu, Terduga Pemodal Illegal Logging Ditangkap Tim Gakkumhut

Kalimantan Tengah

3 Bulan Diburu, Terduga Pemodal Illegal Logging Ditangkap Tim Gakkumhut

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Rabu, 09 Sep 2026 10:10 WIB
Tim Gakkumhut amankan terduga pemodal illegal logging di Kotim.
Tim Gakkumhut amankan terduga pemodal illegal logging di Kotim. Foto: Dok. Kementerian Kehutanan
Palangka Raya -

Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalteng mengamankan seorang pria berinisial LF alias BG (46). LF disebut berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu hasil tebangan di kawasan hutan.

LF sebelumnya masuk dalam daftar pencarian penyidik. Selama kurang lebih tiga bulan, keberadaannya ditelusuri hingga akhirnya berhasil diamankan pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kotim.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara pengolahan kayu hasil penebangan di kawasan hutan Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau.

"Pelaku menjadi buronan sekitar tiga bulan pada perkara pengolahan kayu hasil penebangan dalam kawasan hutan," kata Leonardo dalam keterangannya yang diterima di Palangka Raya, Rabu (9/9/2026).

Perkara ini bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang digelar petugas gabungan pada 6 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun menyerupai rakit.

Tak jauh dari lokasi penemuan kayu, petugas juga mendapati tempat pengolahan kayu yang dilengkapi mesin circular saw. Tiga orang pekerja kemudian diamankan untuk dimintai keterangan.

"Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu turut diamankan untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Dari pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, penyidik mendapatkan informasi mengenai LF. Ia diduga bukan sekadar pihak yang terlibat di lapangan, tetapi berperan sebagai pemodal dan pihak yang mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan. Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng serta Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk memburu LF.

"Upaya pencarian selama sekitar tiga bulan akhirnya membuahkan hasil. Setelah diamankan, LF dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penanganan kejahatan kehutanan tidak boleh berhenti pada pekerja yang ditemukan di lokasi. Menurutnya, pihak yang berada di balik pembiayaan dan memberikan perintah juga harus ditelusuri agar penegakan hukum dapat menyasar aktor yang memiliki peran lebih besar.

"Orang yang ditemukan bekerja di lapangan belum tentu menjadi pihak yang paling menentukan. Karena itu, penegakan hukum harus mampu mengikuti jejak pembiayaan dan perintah yang menggerakkan kegiatan tersebut," ujarnya.

LF alias BG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Ancaman hukumannya tidak ringan. LF terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar," katanya.

Kementerian Kehutanan menegaskan pengawasan terhadap pemanfaatan dan peredaran hasil hutan akan terus diperkuat. Penegakan hukum juga dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya.

"Langkah tersebut diharapkan mampu memutus mata rantai perdagangan hasil hutan ilegal sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kerusakan kawasan hutan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads