Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur (Kaltim) Yulianus Henock Sumual meminta masyarakat adat tidak dijadikan kambing hitam dalam persoalan karhutla. Ia menilai masyarakat adat telah memiliki tradisi berladang yang dilakukan secara turun-temurun dan terukur.
Yulianus mengatakan praktik berladang masyarakat adat telah berlangsung selama ratusan bahkan ribuan tahun. Menurutnya, masyarakat memiliki tata cara tersendiri dalam membuka lahan untuk bercocok tanam.
"Kalau masyarakat adat ini tata cara bertanam, peladang itu sudah ratusan tahun, bahkan ribuan tahun. Tidak pernah sebelum ada korporasi sawit yang masif seperti saat ini, belum pernah ada kebakaran hutan sehebat sekarang," kata Yulianus saat diwawancarai detikKalimantan, Senin (8/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan masyarakat adat, khususnya di sejumlah wilayah Kaltim, masih mengandalkan ladang untuk menanam padi. Berbeda dengan sistem persawahan yang banyak ditemukan di daerah lain.
"Jadi membakar itu tidak banyak, secukupnya dan sudah dijaga dengan baik oleh masyarakat. Nah, sekarang hutan ribuan hektare terbakar, janganlah dikambinghitamkan masyarakat adat," ujarnya.
Yulianus yang juga Ketua Persekutuan Dayak Kalimantan Timur menilai masyarakat adat justru selama ini turut menjaga hutan. "Mereka kan hanya mencari makan dengan berladang. Di beberapa daerah kan seperti di Berau, masyarakat lokalnya menanam padi gunung," jelasnya.
Yulianus juga menyoroti langkah pemerintah dalam menghadapi musim kemarau. Menurutnya, potensi karhutla seharusnya sudah diantisipasi sebelum kebakaran terjadi. Ia meminta instansi yang berkaitan dengan kehutanan dan lingkungan hidup memperkuat pengawasan di lapangan sebelum kemarau panjang terjadi.
"Kalau bicara kemarau memang harusnya sudah diantisipasi oleh semua yang berkaitan dengan kehutanan, dari satgas-satgas lingkungan. Harusnya mereka sudah menjaga itu sebelum terjadinya kebakaran," tuturnya.
"Jangan sudah kebakaran baru sibuk sendiri, baru mereka marah seolah-olah masyarakat yang disalahkan. Nah, itu yang enggak adil," sambungnya.
Menurut Yulianus, pengawasan juga perlu dilakukan terhadap aktivitas korporasi. Ia meminta aparat penegak hukum jeli melihat penyebab kebakaran, termasuk apabila terdapat indikasi pembukaan lahan setelah kebakaran.
"Kita lihat sendiri banyak tiba-tiba kebakaran itu sawit tumbuh, ditanami dan sebagainya. Itu juga aparat penegak hukum harus jeli melihat hal-hal itu," katanya.
Ia menegaskan fungsi DPD RI dalam persoalan tersebut adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah maupun pihak swasta agar menjalankan aturan yang berlaku.
"Fungsi DPD, DPR RI sesuai tupoksi konstitusinya adalah pengawasan. Bagaimana kita melihat kinerja pihak pemerintah, pihak swasta bekerja sesuai aturan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Yulianus mengatakan DPD RI akan melakukan kunjungan terkait persoalan karhutla di Samarinda pada 14 September mendatang. Pertemuan tersebut rencananya melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan sejumlah pemangku kepentingan.
"Rencana kami dari DPD RI tanggal 14 ada kunjungan masalah kebakaran karhutla di Samarinda. Mungkin nanti Pak Wamen Lingkungan Hidup juga hadir, kita undang Wamen dan berbagai stakeholder," ungkapnya.
Ia menyebut kegiatan tersebut akan menjadi momentum untuk mengevaluasi persoalan karhutla di Kaltim.
"Di Kaltim khususnya Samarinda rencananya kita akan mengevaluasi masalah karhutla yang ada di Kalimantan Timur," pungkasnya.
