Kalimantan Tengah

Dea, Teman Bandar Sabu di Kasus Katingan Ikut Jadi Tersangka

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB
Foto: Tersangka Dea, teman bandar sabu-sabu Bio dalam kasus penggerebekan maut di Katingan. (dok Istimewa)
Katingan -

Penyidikan kasus jaringan narkotika yang berujung pada tewasnya tiga anggota Polri saat penggerebekan di Kabupaten Katingan terus berkembang. Selain mengusut para bandar narkoba dan pelaku penyerangan, penyidik kini menetapkan satu orang lain yang terlibat.

Salah satu yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka adalah perempuan bernama Dea Nabila (22). Perempuan yang diduga memiliki keterkaitan dengan bandar narkoba Bio itu diproses dalam perkara narkotika dan penanganannya berada di bawah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tapi untuk rilis resmi ke Bidhumas Polda," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Adi Purnomo, membenarkan status hukum Dea saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).

Adi menjelaskan, dari beberapa perempuan yang sempat diperiksa penyidik, hanya Dea yang ditangani Ditresnarkoba karena berkaitan dengan perkara jaringan narkotika. Sementara tiga perempuan lainnya diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng dalam perkara berbeda.

"Kalau yang lain ditangani oleh Krimum," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap telah mengamankan sembilan tersangka dalam pengungkapan jaringan narkotika di Katingan. Operasi tersebut dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Kalteng, dan Polres Katingan pada Kamis (2/7/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyebut sembilan tersangka yang ditangkap antara lain Saldy alias Ateng, Dea Nabila alias Dea (kasus narkoba saja), Isnan Melani Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie.

"Untuk tersangka yang sudah diamankan saat ini sudah ada sembilan orang, termasuk bandar atas nama Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie. Saat ini tim masih bekerja untuk menangkap tiga DPO," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dilansir dari detiknews.

Dalam perkara tersebut, Bio diduga berperan sebagai bandar narkoba sekaligus ikut menyerang petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang serta memprovokasi warga. Ramblan alias Busu disebut sebagai pengedar sabu yang turut melakukan provokasi dan penembakan, sedangkan Perie diduga membawa senjata api rakitan dan mandau saat penyerangan.



Simak Video "Memasak Kuliner Tradisional Khas Palangkaraya Bersama Keturunan Dayak"

(bai/bai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork