Pria di Kapuas Cekoki Bocah hingga Lemas Lalu Mencabulinya

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Senin, 06 Jul 2026 10:42 WIB
Ilustrasi pencabulan anak/Foto: Andhika Akbarayansyah
Kapuas -

Pelarian M (19) berakhir di jeruji besi. Pria asal Kapuas, Kalimantan Tengah itu diringkus polisi di Samarinda, Kalimantan Timur. Ia mencabuli seorang bocah perempuan dengan modus mencekoki minuman misterius.

Aksi bejat M terjadi di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, pada Senin (1/6/2026) malam. Berikut fakta terkini terkait kasus tersebut yang dirangkum detikKalimantan, Senin (6/7/2026):

1. Dicekoki Cairan Misterius hingga Lemas

Dalam melancarkan aksinya, M menggunakan modus bujuk rayu. Dia memaksa korban meminum cairan misterius di dalam rumah kosong. Efek cairan tersebut seketika membuat korban tak berdaya.

"Korban tidak tahu jenis apa minuman tersebut. Setelah meminumnya, korban merasa lemas dan terpaksa menuruti apa yang diperbuat oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra kepada detikKalimantan, Senin (6/7/2026) pagi.

Dalam kondisi lemas dan tidak berdaya itulah, pelaku dengan leluasa melancarkan aksi pencabulan terhadap korban.

2. Kabur Lintas Provinsi ke Samarinda

Usai peristiwa itu terungkap, keluarga korban langsung bergerak cepat melaporkan M ke Polsek Kapuas Murung. Sadar dirinya menjadi buronan pihak kepolisian, M langsung mengambil langkah seribu dan kabur menyeberang ke Provinsi Kalimantan Timur.

3. Diringkus Tim Gabungan Tanpa Perlawanan

Pelarian M terendus setelah polisi mencium keberadaannya di Kota Samarinda. Tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Murung langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

M yang sedang bersembunyi akhirnya tak berkutik saat disergap tim gabungan dari Resmob Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Ulu.

"M ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (3/7) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Wijaya Kesuma XII, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu," jelas Danny.

4. Terancam Pasal KUHP Baru

Polisi bergerak cepat mengamankan barang bukti vital, salah satunya hasil Visum Et Repertum (VER) korban untuk memperkuat jeratan hukum bagi pelaku.

Kini, M harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara dalam waktu yang lama. Polisi membidik pelaku dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak.

"Atas perbuatannya, pelaku dibidik dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak," tegasnya.

Belajar dari kasus ini, AKP Danny mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak, terutama dalam pergaulan lingkungan sehari-hari. Orang tua diminta mengedukasi anak-anak agar selalu waspada dan berani menolak pemberian makanan atau minuman dari orang asing.



Simak Video "Memasak Kuliner Tradisional Khas Palangkaraya Bersama Keturunan Dayak"

(sun/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork