Dipicu Dendam Lama, Pria di Kapuas Curi Motor Mahasiswi Pakai Remote

Kalimantan Tengah

Dipicu Dendam Lama, Pria di Kapuas Curi Motor Mahasiswi Pakai Remote

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Kamis, 18 Jun 2026 21:30 WIB
Pencuri motor di Kapuas ditangkap di Kalsel.
Pencuri motor di Kapuas ditangkap di Kalsel. Foto: Dok. Polres Kapuas
Kapuas -

Dendam yang dipendam berbulan-bulan berujung petaka bagi ZE (29). Pria tersebut nekat mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan memanfaatkan remote kunci kendaraan yang sebelumnya telah ia kuasai.

Aksi ini diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati. Pencurian itu terjadi di area parkir Hotel Roos, Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, pada 10 Juni 2026.

Korban, Helda Yunita (24), memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya sebelum beristirahat. Keesokan harinya, saat hendak beraktivitas, Helda dibuat terkejut. Motor kesayangannya yang bernilai sekitar Rp22,5 juta raib dari lokasi parkir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum melapor ke polisi, Helda terlebih dahulu memeriksa rekaman CCTV hotel. Dari tayangan tersebut terlihat seorang pria membawa kabur motor sekitar pukul 05.00 WIB. Tak disangka, sosok dalam rekaman itu dikenalnya.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mengungkapkan, pelaku ternyata menyimpan rasa kesal terhadap korban. Motif itulah yang mendorong ZE merencanakan pencurian.

"Pelaku sebelumnya telah mengambil remote atau kunci kontak motor milik korban. Setelah beberapa bulan berlalu, remote tersebut dimanfaatkan untuk membawa kabur kendaraan korban," ujarnya, Kamis (18/6/2026).

Berbekal hasil penyelidikan, polisi akhirnya melacak keberadaan pelaku. ZE ditangkap pada Rabu malam (17/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Tatah Belayung, Komplek Bumi Wahyu, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

"Penangkapan itu merupakan hasil kerja sama Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat, Polsek Banjarmasin Selatan, dan Resmob Polres Tapin," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Scoopy bernomor polisi KH 2209 UC, STNK atas nama korban, remote kunci kontak, serta sepasang pelat nomor kendaraan.

"Kini ZE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads