Ajang lari Samarinda Half Marathon, Kalimantan Timur yang batal digelar 20 Juni 2026 berbuntut panjang hingga menjadi kasus penipuan dan penggelapan. Satu orang tersangka sudah ditetapkan oleh kepolisian.
Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar, mengatakan persoalan mulai muncul saat panitia membagikan race pack kepada peserta pada 18 Juni 2026. Saat itu sejumlah item yang sebelumnya dijanjikan kepada peserta tidak tersedia karena adanya kenaikan harga barang.
Akibatnya, tersangka memutuskan mengurangi isi race pack tanpa persetujuan peserta. Kondisi tersebut memicu protes dan keluhan dari para pelari yang telah mendaftar.
"Tersangka mengaku merasa takut setelah banyak peserta menyampaikan komplain terkait item race pack yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata Hendri dalam jumpa pers, Selasa (30/6/2026).
Selain itu, izin penyelenggaraan kegiatan dari Polresta Samarinda juga belum terbit menjelang pelaksanaan acara. Situasi tersebut membuat tersangka akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan event yang sedianya digelar di kawasan Taman Olah Bebaya, Jalan Slamet Riyadi, Samarinda.
Polisi menyebut keputusan pembatalan acara juga dipengaruhi kondisi keuangan panitia yang sudah tidak memungkinkan setelah sebagian besar dana peserta digunakan untuk kebutuhan di luar penyelenggaraan SHM.
Kini penyidik Satreskrim Polresta Samarinda telah menetapkan NO selaku penyelenggara Samarinda Half Marathon menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan atas laporan yang diterima pada 21 Juni 2026.
"Yang bersangkutan (penyelenggara) ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan," katanya, Selasa (30/6/2026)..
Hendri menjelaskan jumlah peserta yang mendaftar ada sebanyak 1.714 orang. Total dana yang terkumpul dari biaya pendaftaran mencapai Rp 481.365.000.
(bai/bai)