Perempuan di Samarinda Curi Kalung Emas Nenek Teman demi Bayar Utang

Perempuan di Samarinda Curi Kalung Emas Nenek Teman demi Bayar Utang

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Kamis, 04 Jun 2026 23:26 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (tengah) di sesi konferensi pers, Rabu (4/6/2026).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (tengah) di sesi konferensi pers, Rabu (4/6/2026). Foto: Muhammad Budi Kurniawan/detikKalimantan
Samarinda -

Polresta Samarinda berhasil meringkus seorang perempuan berinisial AMA (22) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang nenek berusia 88 tahun. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah merampas kalung emas milik korban.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Komura, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 11.15 Wita. Korban berinisial HB (88) saat itu berada di dalam rumah sebelum pelaku menjalankan aksinya.

Pelaku yang diketahui merupakan teman cucu korban awalnya berusaha mengambil gelang yang dikenakan korban dengan cara sembunyi-sembunyi. Namun upaya tersebut gagal, sehingga pelaku kemudian menarik kalung emas yang dikenakan korban hingga putus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku menarik kalung yang dikenakan korban hingga putus dan berhasil dibawa kabur," tuturnya pada sesi konferensi pers, di Mapolresta Samarinda, Kamis (4/6/2026).

Akibat adanya tarikan paksa tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher dan tangan. Luka tersebut terjadi saat pelaku berupaya merebut perhiasan yang dikenakan korban.

Polisi membeberkan hasil penyelidikan, bahwa pelaku sebelumnya telah beberapa kali berkunjung ke rumah korban. Termasuk pada 26 Mei 2026, ia datang untuk memberikan hadiah ulang tahun sekaligus menjenguk cucu korban yang merupakan temannya.

Saat kunjungan itu, pelaku melihat korban mengenakan sejumlah perhiasan emas berupa kalung dan gelang. Dari situlah muncul niat untuk melakukan pencurian.

"Pelaku kembali datang beberapa kali untuk memantau situasi sebelum akhirnya melancarkan aksinya," kata Hendri.

Pelaku berupaya menghindari untuk dikenali, dengan menggunakan masker hitam dan jaket hoodie saat beraksi. Akan tetapi identitasnya berhasil terungkap melalui rekaman kamera pengawas dan metode penyelidikan ilmiah.

Tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda bersama Polsek setempat kemudian mengidentifikasi pelaku melalui sidik jari yang tertinggal pada gelang korban yang sempat dipegang pelaku.

"Dari hasil CCTV dan scientific investigation menggunakan sidik jari yang ditemukan, identitas pelaku berhasil diketahui dan diamankan," jelasnya.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Mangkupalas. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa potongan kalung emas seberat 6,31 gram yang belum sempat dijual. Sementara sebagian kalung lainnya masih berada pada korban dengan berat sekitar 8,31 gram.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi, yakni untuk membayar utang dan cicilan.

"Motif pelaku melakukan aksi tersebut karena ekonomi, dan juga memiliki utang piutang," tutup Hendri

Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.



(bai/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads