Penyelenggara Samarinda Half Marathon (SHM) berinisial NO (32) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana peserta ratusan juta rupiah. Meski demikian, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk sikap kooperatif tersangka selama proses hukum berlangsung.
"Sejak awal proses penyidikan yang bersangkutan selalu kooperatif, hadir memenuhi panggilan penyidik mulai dari status saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendri saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kooperatif, polisi juga mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka. NO diketahui tengah mengandung dan masih berada dalam fase kehamilan yang dinilai rawan.
"Ada pertimbangan kemanusiaan karena tersangka saat ini sedang hamil dan masih dalam fase kehamilan yang rawan," ujarnya.
Meski tidak ditahan, Hendri menegaskan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Penyidik telah menetapkan NO sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait batalnya penyelenggaraan Samarinda Half Marathon.
"Yang bersangkutan (penyelenggara) ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan," katanya.
Dalam kasus ini, polisi mencatat terdapat 1.714 peserta yang telah mendaftar pada event lari tersebut. Dari seluruh pendaftaran yang masuk, panitia berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 481.365.000.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, sebagian dana peserta tidak digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan kegiatan. Polisi menemukan sekitar Rp 280,4 juta justru dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.
Dana tersebut di antaranya digunakan untuk membayar sejumlah utang pribadi yang berasal dari kegiatan-kegiatan yang pernah diselenggarakan sebelumnya.
"Tersangka menggunakan sebagian dana peserta untuk membayar utang kepada beberapa pihak dan kebutuhan lain di luar pelaksanaan Samarinda Half Marathon," jelas Hendri.
Penyidik mengungkapkan dana peserta juga digunakan untuk melunasi kewajiban dari event terdahulu, termasuk pembayaran konveksi kegiatan Bubble Run dan utang yang berkaitan dengan penyelenggaraan acara hiburan di Samarinda.
(bai/bai)
