Penyidik Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah tengah mengungkap kasus pembunuhan seorang pria lanjut usia berinisial N (61) yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya sendiri, J alias L (28). Setelah diperiksa, terduga pelaku mengaku melakukan tindakan nekat itu karena sering dimarahi.
"Pelaku marah, dongkol karena sering dimarahi," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra kepada detikKalimantan, Minggu (12/7/2026) pagi.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah. Pelaku kemudian ditangkap pada Jumat malam harinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula dari pertengkaran antara korban dan terduga pelaku sebelum matahari terbit. Pertengkaran ini awalnya dianggap cekcok biasa sehingga tidak dilerai.
Namun tak lama kemudian, suasana berubah mencekam setelah terdengar teriakan warga. Rupanya korban tergeletak dan mengalami luka bacok.
"Saat keluarga keluar rumah, korban ditemukan tergeletak di kolong bagian depan rumah dalam kondisi bersimbah darah. Korban mengalami luka bacok di bagian belakang leher, punggung, dan lutut," ujarnya.
Warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Tengah. Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebilah parang bergagang kayu beserta sarungnya yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Senjata tersebut ditemukan masih terdapat bercak darah dan kini menjadi salah satu barang bukti utama dalam penyidikan.
AKP Danny mengatakan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Penyidik masih terus mendalami motif serta mengumpulkan fakta-fakta yang mengarah pada penyebab pasti terjadinya pembunuhan tersebut.
"Pelaku sudah berhasil diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan secara maraton. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap motif, menggali informasi secara mendalam, serta menyusun kronologi utuh di balik pertengkaran yang berujung pada hilangnya nyawa korban," ujar AKP Danny Arrizal Saputra.
Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan saksi-saksi guna memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap.
"Atas dugaan perbuatannya, J alias L kini ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga motif dan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh," pungkasnya.
