Oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) viral di media sosial karena merokok sambil mengemudi di jalan. Polisi tersebut telah diperiksa dan terancam dua sanksi sekaligus.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi membenarkan bahwa oknum polisi tersebut terancam dua sanksi, yaitu sanksi tilang dan kode etik.
"Disanksi tilang dan kode etik, karena pelanggarannya lalu lintas jadi ditilang," ujar Adam dikonfirmasi detikKalimantan, Kamis (7/5/2026).
Adam menjelaskan, sanksi kode etik diberikan terhadap oknum polisi itu lantaran pelanggaran tersebut dilakukan saat yang bersangkutan merupakan anggota Polri dan mengenakan pakaian dinas.
"Di sidang kode etik karena dia anggota Polri," ujar Adam menambahkan.
Adapun terkait nominal tilang yang didendakan ke oknum polisi itu, Adam belum mengetahui. Ia menjawab bahwa nominal tilang akan ditentukan dalam sidang tilang.
"Nunggu sidang tilang dulu, nanti bayarnya saat sidang," kata Adam.
Adapun sanksi tilang ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 283 diatur sanksi terhadap pengendara yang tidak konsentrasi, termasuk karena merokok.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000," demikian bunyi pasal tersebut.
Simak Video "Menyusun Hidangan Tradisional Mahumbal dan Mamalan di Kalimantan Selatan"
(bai/bai)