Regional

Buntut Kecelakaan KRL di Bekasi, Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Gugat PT KAI

Rifat Alhamidi - detikKalimantan
Selasa, 05 Mei 2026 15:30 WIB
Ilustrasi KA Argo Bromo Anggrek. Foto: Argo Bromo Anggrek (KAI)
Bandung -

Seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek atas nama Rolland E Potu menggugat PT KAI secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan tersebut dilayangkan Rolland usai peristiwa kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu.

Dilansir detikJabar, gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN Bandung. Gugatan disampaikan di PN Bandung mengingat kantor pusat PT KAI berada di Bandung.

Penggugat yang juga seorang pengacara itu menilai ada unsur kelalaian dalam penanganan kecelakaan. Ia menggugat PT KAI sebesar Rp 100 miliar.

Rolland menceritakan lebih lengkap alasannya mengajukan gugatan saat dihubungi detikJabar. Saat kejadian, Rolland menumpang KA Argo Bromo Anggrek dari Stasiun Gambir di Jakarta menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi. Sebagai pelanggan yang sudah cukup lama menggunakan jasa perkeretaapian, Rolland mengaku tidak pernah mempermasalahkan pelayanan.

Namun pada kejadian ini, Rolland memutuskan untuk menggugat PT KAI karena menilai penanganan tragedi kecelakaan tidak dilakukan secara optimal. Rolland sendiri mengaku merasakan ketegangan ketika berada di lokasi kejadian pada Senin (27/4) malam itu.

"Sebelum tabrakan itu sempat ada rem kejut dulu 30 detik sebelumnya. Tapi kemudian gerbong itu mengalami mati lampu, terus terjadi chaos, ada teriakan juga dari korban pramugari kereta yang biasa membawa makanan karena luka di bagian kakinya," tuturnya, Selasa (5/5/2026).




(des/des)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork