Seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek atas nama Rolland E Potu menggugat PT KAI secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan tersebut dilayangkan Rolland usai peristiwa kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu.
Dilansir detikJabar, gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN Bandung. Gugatan disampaikan di PN Bandung mengingat kantor pusat PT KAI berada di Bandung.
Penggugat yang juga seorang pengacara itu menilai ada unsur kelalaian dalam penanganan kecelakaan. Ia menggugat PT KAI sebesar Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rolland menceritakan lebih lengkap alasannya mengajukan gugatan saat dihubungi detikJabar. Saat kejadian, Rolland menumpang KA Argo Bromo Anggrek dari Stasiun Gambir di Jakarta menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi. Sebagai pelanggan yang sudah cukup lama menggunakan jasa perkeretaapian, Rolland mengaku tidak pernah mempermasalahkan pelayanan.
Namun pada kejadian ini, Rolland memutuskan untuk menggugat PT KAI karena menilai penanganan tragedi kecelakaan tidak dilakukan secara optimal. Rolland sendiri mengaku merasakan ketegangan ketika berada di lokasi kejadian pada Senin (27/4) malam itu.
"Sebelum tabrakan itu sempat ada rem kejut dulu 30 detik sebelumnya. Tapi kemudian gerbong itu mengalami mati lampu, terus terjadi chaos, ada teriakan juga dari korban pramugari kereta yang biasa membawa makanan karena luka di bagian kakinya," tuturnya, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: Jejak Kereta Api Milik Belanda di Balikpapan |
Rolland melanjutkan, situasi chaos dan mati lampu itu sempat berlangsung selama 20 menit. Pintu terkunci otomatis sehingga penumpang hanya bisa menunggu di dalam kereta. Setelah 20 menit, barulah ada pemberitahuan penumpang dapat keluar melalui gerbong depan. Rolland baru mengetahui ada kecelakaan maut setelah keluar dari gerbong.
"Nah kemudian, saya sempat menunggu 1 jam. Dan, saya paham KAI lagi evakuasi pada saat itu untuk korban-korban yang meninggal dunia dan luka-luka," ujarnya.
Rolland kemudian menghubungi keluarganya. Ia meminta dijemput di Stasiun Bekasi Timur untuk kemudian melanjutkan perjalanan naik pesawat dari Jakarta ke Surabaya. Ia juga mengaku saat itu belum ada informasi apa pun dari PT KAI.
Dua jam kemudian, Rolland baru mendapatkan informasi melalui SMS. Katanya, PT KAI menyebut adanya gangguan operasional disertai informasi pengembalian biaya atau refund tiket perjalanan kereta api. Rolland mengatakan tidak ada informasi mengenai kecelakaan.
"Di situ letak gugatan saya. Kalau kita mengkaji dari Undang-undang Perkeretaapian Pasal 125, ketika kereta api terjadi kecelakaan, harusnya informasinya itu tentang kecelakaan. Bukan masalah dibatalkan karena adanya kendala operasional," jelasnya.
Rolland juga mempermasalahkan opsi refund yang tiba-tiba ditawarkan PT KAI tanpa memastikan kondisi penumpang KA Argo Bromo Anggrek, apakah ada yang terluka atau tidak.
"Terus kenapa buru-buru langsung menawarkan opsi refund, tidak menanyakan kondisi penumpang secara keseluruhan terlebih dahulu. Kan mereka harusnya sebelum rilis berapa korbannya, itu kan harus harus didata dulu. Toh ini Argo Anggrek pastinya punya data penumpang mereka. Kita mau beli tiket itu harus pakai KTP gitu loh," tegasnya.
"Nah, kok belum memastikan kondisi penumpangnya secara keseluruhan di Argo Anggrek selamat, hanya menginfokan masalah refund saja. Nah, di sini yang saya saya cecer dengan gugatan saya masalah good corporate governance," lanjutnya.
Rolland menyatakan gugatannya itu dilayangkan agar ada proses perbaikan dalam pelayanan PT KAI. Ia juga meminta penanganan kecelakaan maut tersebut dilakukan secara transparan, supaya catatan evaluasinya jadi pembenahan di masa mendatang.
Rolland menambahkan bahwa apabila gugatannya ini dikabulkan, dia tidak akan mengambil sepeser pun untuk dirinya. Gugatan senilai Rp 100 miliar itu akan diberikannya langsung kepada para ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan di Bekasi Timur ini.
"Saya paham penilaian masyarakat pasti ada yang pro kontra dan sebagainya terhadap langkah hukum saya ini. Tetapi kembali lagi, saya berjuang bukan untuk kepentingan saya. Toh di dalam gugatan saya, saya sudah sampaikan. Nilai Rp 100 miliar itu, berapa pun nanti dikabulkan, saya tidak akan mengambil sepeser pun. Itu sudah saya nyatakan dalam surat gugatan. Tapi tujuan saya, saya punya tujuan baik adalah supaya KAI juga evaluasi," tutupnya.
Baca selengkapnya di detikJabar.
