Penumpang Gugat PT KAI Rp 100 M Buntut Kecelakaan Kereta Bekasi

Round-Up

Penumpang Gugat PT KAI Rp 100 M Buntut Kecelakaan Kereta Bekasi

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 06 Mei 2026 08:29 WIB
Sejumlah petugas SAR gabungan melakukan evakuasi gerbong KRL yang hancur akibat kecelakaan setelah menabrak kereta jarak jauh Argo Bromo di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Selasa (28/4/2026). Proses evakuasi berlangsung dramatis dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Basarnas, TNI, Polri, hingga petugas PT KAI yang bekerja secara terpadu di lokasi kejadian.
Evakuasi KRL Ringsek di Bekasi (Foto: Pradita Utama / detikfoto)
Bandung -

Sepekan setelah kecelakaan maut di Bekasi Timur, tragedi itu ternyata belum sepenuhnya selesai di lokasi kejadian. Kini, kisahnya berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, saat seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek menggugat PT KAI senilai Rp 100 miliar.

Penumpang itu bernama Rolland E Potu, pria yang juga berprofesi sebagai pengacara. Rolland menempuh jalur hukum tersebut karena menilai ada unsur kelalaian dalam tragedi kecelakaan maut antara KA Argo Bromo Anggrek vs KRL pada Senin (27/4) malam.

Saat dihubungi, Rolland pun menceritakan alasannya menggugat PT KAI ke PN Bandung. Saat kejadian, dia merupakan penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang hendak menempuh perjalanan dari Stasiun Gambir, Jakarta, menuju Stasiun Pasar Turi, Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semuanya dimulai saat tragedi kecelakaan itu terjadi di Stasiun Bekasi Timur. Rolland yang berada di gerbong lima KA Argo Bromo Anggrek, merasakan betul bagaimana situasi menegangkan di sana.

ADVERTISEMENT

"Sebelum tabrakan itu sempat ada rem kejut dulu 30 detik sebelumnya. Tapi kemudian gerbong itu mengalami mati lampu, terus terjadi chaos, ada teriakan juga dari korban pramugari kereta yang biasa membawa makanan karena luka di bagian kakinya," kata dia mengawali perbincangannya bersama detikJabar, Selasa (5/5/2026).

"Situasi chaos itu terjadi dalam 20 menit, karena dalam kondisi mati, pintu terkunci otomatis. Baru 20 menit berikutnya ada pemberitahuan kita bisa keluar lewat gerbong depan," ungkapnya menambahkan.

Gugatan yang dilayangkan Rolland sudah teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN Bandung. Dia menggugat PT KAI Rp 100 miliar karena menilai ada unsur kelalaian dalam penanganan kecelakaan.

Di malam itu, Rolland dan penumpang yang lain memang bisa menyelamatkan diri dari gerbong kereta yang mengalami kecelakaan. Tragedi itu sendiri kemudian menyebabkan 16 orang meninggal dunia, dan 90 orang lainnya terluka.

"Nah kemudian, saya sempat menunggu 1 jam. Dan saya paham KAI lagi evakuasi pada saat itu untuk untuk korban-korban yang meninggal dunia dan luka-luka," ungkapnya.

Setelah sejam menunggu, Rolland memutuskan untuk menghubungi keluarganya. Lantaran belum ada informasi apapun dari PT KAI, dia meminta untuk dijemput demi bisa mengejar jadwal penerbangan dari Jakarta menuju Surabaya.

Namun dua jam kemudian, Rolland dikejutkan dengan informasi dari PT KAI melalui SMS ke telepon genggamnya. PT KAI memberi informasi kepada para penumpang bukan mengenai kecelakaan, dan justru malah mengenai gangguan operasional disertai informasi pengembalian atau refund tiket perjalanan kereta api.

"Di situ letak gugatan saya. Kalau kita mengkaji dari Undang-undang Perkeretaapian Pasal 125, ketika kereta api terjadi kecelakaan, harusnya informasinya itu tentang kecelakaan. Bukan masalah dibatalkan karena adanya kendala operasional," ujarnya.

"Terus kenapa buru-buru langsung menawarkan opsi refund, tidak menanyakan kondisi penumpang secara keseluruhan terlebih dahulu. Kan mereka harusnya sebelum rilis berapa korbannya, itu kan harus harus didata dulu. Toh ini Argo Anggrek pastinya punya data penumpang mereka. Kita mau beli tiket itu harus pakai KTP gitu loh," bebernya.

"Nah, kok belum memastikan kondisi penumpangnya secara keseluruhan di Argo Anggrek selamat, hanya menginfokan masalah refund saja. Nah, di sini yang saya saya cecer dengan gugatan saya masalah good corporate governance," tegasnya.

Tak hanya itu. Rolland juga mengkritik langkah pemberian santunan kepada korban meninggal dunia imbas kecelakaan maut KA Argo Bromo Anggrek vs KRL. Dengan nilai santunan Rp 90 juta, ia memandang jumlah tersebut tidak sebanding dengan para korban yang masih di usia produktif dalam bekerja dan mayoritas merupakan perempuan.

"Lalu kalau kita bicara nilai santunan, mereka yang meninggal ini kalau dengan nilai Rp 90 juta saja, dua tahun itu kalau dengan ukuran UMR enggak kekejar itu, mas. Apakah itu nilai yang layak? Kan masih usia produktif, ada yang masih kuliah, ke-15 Kartini yang meninggal dunia ini kan kasihan. Jangan digampangkan dengan itu," katanya.

"Kalau memang ada dugaan atau kesalahan dalam proses good corporate governance, ya akui itu maksud saya. Tapi enggak apa-apa, tetap akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan gugatan saya pun sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Bandung. Tinggal tunggu pemberitahuan sidang pertama saja," tambahnya.

Rolland menyatakan, gugatannya itu dilayangkan agar ada proses perbaikan dalam pelayanan PT KAI. Ia juga meminta penanganan kecelakaan maut tersebut dilakukan secara transparan, supaya catatan evaluasinya jadi pembenahan di masa mendatang.

"Kalaupun memperbaiki, pasti itu namanya evaluasi. Tapi evaluasi ini kan harus dilaksanakan secara terbuka.Dan ini penerapan penerapan-penerapan yang lalu, itu harus ada konsekuensinya kalau memang ada kelalaian atau kesalahan dalam menjalankan sistem-sistem perusahaan. Sypaya apa? Nanti ini jadi pembenahan ke depan," tegasnya.

Menutup perbincangannya, Rolland memastikan tidak akan mengambil keuntungan sepeser pun dari gugatan perdatanya ke PT KAI senilai Rp 100 miliar. Jika gugatannya itu nantinya dikabulkan, uang tersebut akan dia berikan langsung ke para ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur.

"Saya nyatakan dalam gugatan bahwa ini diperuntukkan bagi ahli waris yang meninggal dunia dan luka-luka. Saya tidak akan menerima sepeserpun. Kalaupun nanti KAI dihukum untuk itu, biarkan KAI membayar ke pengadilan dan para ahli waris yang bisa mengambil di pengadilan," ungkapnya.

"Saya paham penilaian masyarakat pasti ada yang pro kontra dan sebagainya terhadap langkah hukum saya ini. Tetapi kembali lagi, saya berjuang bukan untuk kepentingan saya. Toh di dalam gugatan saya, saya sudah sampaikan. Nilai Rp 100 miliar itu, berapa pun nanti dikabulkan, saya tidak akan mengambil sepeser pun. Itu sudah saya nyatakan dalam surat gugatan. Tapi tujuan saya, saya punya tujuan baik adalah supaya KAI juga evaluasi," pungkasnya.

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads