Alvi Maulana (24) lolos dari pidana mati. Ia merupakan pria yang membunuh dan memutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25).
Dikutip detikJatim, sidang pembacaan tuntutan terhadap Alvi digelar terbuka di ruangan Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 11.18 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Made C Buana dan Tri Sugondo.
Alvi mengikuti sidang didampingi tim penasihat hukumnya dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang. Sedangkan amar tuntutan dibacakan Ari Budiarti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Dalam tuntutannya, Ari menilai Alvi terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP lama atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Korbannya tak lain pacarnya sendiri, Tiara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ari ketika membacakan tuntutan di ruang sidang, Senin (6/4/2026).
Menurut Ari, tuntutan tersebut juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Alvi. Hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum.
Sementara itu, keadaan yang memberatkan Alvi meliputi perbuatannya dengan sengaja dan berencana telah merampas nyawa Tiara dengan cara memutilasi menjadi ratusan potong dan membuangnya. Sehingga sebagian potongan tubuh Tiara belum ditemukan.
Perbuatan Alvi menunjukkan tidak adanya sikap menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan bagi masyarakat, serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
"Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan," tegasnya.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada Alvi agar konsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Mereka bakal mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya, Senin (13/4).
(sun/aau)