Alvi Maulana (24), terdakwa pembunuhan dan mutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25) menjadi 621 potongan, mengajukan pembelaan setelah dituntut penjara seumur hidup. Melalui tim penasihat hukumnya, Alvi meminta divonis seringan-ringannya.
Sidang lanjutan perkara pembunuhan dan mutilasi Tiara digelar di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.42 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana.
Nota pembelaan atau pledoi dibacakan tim penasihat hukum Alvi dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang. Sidang pledoi ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat Hukum Alvi, Edi Haryanto menjelaskan, dalam pembelaannya, pihaknya menegaskan perbuatan Alvi menghabisi Tiara bukanlah pembunuhan berencana. Argumentasi hukumnya berpedoman pada keterangan saksi ahli psikologi forensik yang dihadirkan JPU dalam persidangan.
Menurut ahli psikologi forensik, lanjut Edi, Alvi membunuh pacarnya karena dipicu insiden di pintu kos. Ketika itu, Alvi terpaksa tidur di depan pintu karena Tiara menolak membukanya. Sebab terdakwa kelelahan setelah mengantar adiknya dari Bandara Juanda ke pondok pesantren di Gresik.
Begitu Tiara membuka pintu kos, kepala Alvi tertabrak pintu tersebut. Tak sampai di situ, korban juga memaki-maki Alvi. Selanjutnya, terdakwa masuk ke kamar kos, lalu melalukan perbuatan kejinya.
"Saksi ahli psikologi forensik yang dihadirkan JPU mengatakan bilamana tidak ada kejadian kejedok pintu dan dimaki-maki korban, maka tidak akan terjadi peristiwa tersebut. Terdakwa berganti kaus dengan mengambil pisau, sampai terjadi penusukan tak sampai 1 menit. Tidak mungkin dalam waktu itu terdakwa membuat perencanaan. Kalau bicara waktu, sangat multi interpretasi," jelasnya kepada wartawan di PN Mojokerto, Senin (13/4/2026).
Oleh sebab itu, Edi menilai perbuatan Alvi merupakan pembunuhan biasa yang dilakukan secara spontan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana di pasal ini maksimal 15 tahun penjara.
"Sehingga yang kami pegang peristiwa pidana ini bukan pembunuhan yang direncanakan. Jadi, itu peristiwa merupakan ekspresi emosional yang sangat ekstrem menurut saksi ahli psikologi forensik. Tergolong pasal 458 KUHP," terangnya.
Kepada majelis hakim dalam pembelaannya, tambah Edi, pihaknya meminta Alvi dijatuhi vonis sesuai dakwaan subsider JPU, yakni Pasal 458 KUHP.
"Harapan kami vonisnya seringan-ringannya, kalau maksimal 15 tahun, siapa tahu majelis hakim bermurah hati memvonis 10 tahun atau di bawah 10 tahun. Namun, kami tetap menghormati apapun keputusan majelis hakim PN Mojokerto," tandasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut agar Alvi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Senin (6/4). Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP lama atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (Tiara).
Alvi dan Tiara pacaran sekitar 5 tahun. Alvi asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut. Sedangkan korban asal Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Sejoli ini kos di Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Sebelumnya, Alvi Maulana membunuh dan memutilasi pacarnya hingga ratusan potong. Pembunuhan ini dilakukan pada Minggu (31/8/2025) di kosnya Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Sepekan kemudian, bagian potongan tubuh ditemukan di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto oleh warga setempat.
Dari hasil penyelidikan polisi, potongan tubuh teridentifikasi sebagai Tiara Angelina Saraswati, pacar Alvi. Dari sini, Alvi kemudian ditangkap di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB.
(auh/abq)
