Alvi Maulana (24) lolos dari pidana mati. Ia merupakan pria yang membunuh dan memutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25).
Dikutip detikJatim, sidang pembacaan tuntutan terhadap Alvi digelar terbuka di ruangan Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 11.18 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Made C Buana dan Tri Sugondo.
Alvi mengikuti sidang didampingi tim penasihat hukumnya dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang. Sedangkan amar tuntutan dibacakan Ari Budiarti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, Ari menilai Alvi terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP lama atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Korbannya tak lain pacarnya sendiri, Tiara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ari ketika membacakan tuntutan di ruang sidang, Senin (6/4/2026).
Menurut Ari, tuntutan tersebut juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Alvi. Hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum.
Sementara itu, keadaan yang memberatkan Alvi meliputi perbuatannya dengan sengaja dan berencana telah merampas nyawa Tiara dengan cara memutilasi menjadi ratusan potong dan membuangnya. Sehingga sebagian potongan tubuh Tiara belum ditemukan.
Perbuatan Alvi menunjukkan tidak adanya sikap menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan bagi masyarakat, serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
"Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan," tegasnya.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada Alvi agar konsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Mereka bakal mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya, Senin (13/4).
Kasus Alvi Mutilasi Pacarnya
Alvi dan Tiara pacaran sekitar 5 tahun. Alvi asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut. Sedangkan korban asal Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Sejoli ini kos di Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Alvi membunuh Tiara di kamar kos lantai 2 pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka menusuk leher kanan pacarnya dengan pisau dapur. Satu kali tusukan fatal mengakibatkan korban tewas karena kehabisan darah.
Terdakwa juga memutilasi jasad korban di kamar mandi kos untuk menghilangkan jejak. Alvi membuang sebagian potongan jasad Tiara di semak-semak pinggir Jalan Pacet-Cangar, Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Sedangkan ratusan potong tulang belulang dan tengkorak korban disimpan dalam 2 kantong plastik di kosnya.
Keesokan harinya, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, Suliswanto (38), warga Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet menemukan potongan jasad Tiara. Saat itu, ia sedang mencari pakan untuk kambing peliharaannya di semak-semak pinggir jalur Pacet-Cangar, Dusun Pacet Selatan. Namun, ia mengabaikannya karena mengira itu hanya daging binatang.
Sulis kembali mencari pakan kambing di semak-semak sekitar 100 meter sebelah utara lokasi penemuan potongan daging pertama pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itulah ia menemukan potongan telapak kaki kiri Tiara di semak-semak. Sehingga ia meminta tolong adik keponakannya untuk melapor ke polisi.
Polisi menggelar pencarian besar-besaran melibatkan anjing pelacak. Total 621 potongan jasad Tiara ditemukan, baik di semak-semak, di kamar kos Alvi, maupun di rooftop rumah kosong di depan kos tersebut.
Semua potongan mayat Tiara dikumpulkan di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo. Setelah diautopsi oleh tim dokter forensik, jenazah diserahkan kepada ayah korban, SD (51) pada Selasa (9/9). Malam itu juga Tiara dimakamkan di kampung halamannya.
Satreskrim Polres Mojokerto lalu menangkap Alvi sekitar 14 jam dari penemuan potongan telapak kaki Tiara. Tersangka diringkus di kosnya pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua betisnya dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap.
Alvi lalu menjalani sidang perdana di PN Mojokerto pada Senin (5/1). JPU mendakwanya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca selengkapnya di sini.
