Kejagung Sita Uang Dollar Samin Tan, Senilai Rp 1 Miliar

Kejagung Sita Uang Dollar Samin Tan, Senilai Rp 1 Miliar

Rumondang Naibaho - detikKalimantan
Selasa, 31 Mar 2026 21:18 WIB
Kejagung sita uang tunai terkait kasus Samin Tan (dok. Istimewa)
Foto: Kejagung sita uang tunai terkait kasus Samin Tan (dok. Istimewa)
Balikpapan -

Uang miliaran rupiah dalam bentuk dollar milik Samin Tan, tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung menyita uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) saat menggeledah kantor pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kejagung menyebut duit yang disita setara dengan Rp 1 miliar.

"Iya, kalau tidak salah, dari kantor AKT di Jakarta. (Nilainya) kalau dirupiahkan sekitar Rp 1 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung juga melakukan inventarisasi terhadap aset lain yang disita terkait kasus yang menjerat Samin Tan sebagai tersangka. Nilai aset itu lebih besar dan masih dalam proses pendataan oleh penyidik.

"Entar, yang besar aset-asetnya lagi diinventarisir," tutur Anang.

Sebelumnya, Anang menyatakan pihaknya telah menggeledah 14 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT AKT. Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, kendaraan, hingga alat berat.

Penggeledahan dilakukan di beberapa daerah, yakni di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

"Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik berupa dokumen, alat bukti elektronik, juga alat berat di lokasi tambang serta kendaraan," kata Anang kepada wartawan di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3).

Sekedar diketahui, Samin Tan (ST) baru saja ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Diketahui izin PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batu bara telah dicabut pada 2017.

Namun setelah dicabut izinnya, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melanggar hukum. Kegiatan ini dilakukan sampai tahun 2025.

Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara melanggar perizinan serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.

Kejagung menyebut adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara ini. Namun hingga saat ini belum ada pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka.



(aau/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads