Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 14 lokasi dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang melibatkan Samin Tan. Sejumlah barang bukti disita, mulai dari dokumen, alat berat, hingga kendaraan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa daerah, yakni di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
"Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik berupa dokumen, alat bukti elektronik, juga alat berat di lokasi tambang serta kendaraan," kata Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total 14 lokasi yang digeledah, 10 titik di antaranya berada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Lokasi tersebut meliputi kantor perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, rumah pribadi, serta kediaman sejumlah saksi.
"Ada di kantor PT. AKT, di kantor PT. MCM yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka ST, rumah tinggal tersangka ST dan beberapa saksi," rinci Anang.
Ada juga tiga lokasi di Kalimantan Tengah yang digeledah, antara lain kantor perusahaan, kantor KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan), serta kantor kontraktor tambang PT ARTH. Sementara satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan yang berlokasi di kantor PT MCM.
Menurut Anang, sejumlah perusahaan yang digeledah diduga masih terkait dengan kepemilikan Samin Tan, termasuk induk usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal. "Nah, itu beberapa perusahaan yang memang diduga masih milik Saudara ST," ucapnya.
Baca artikel selengkapnya di sini.
