Kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara yang melibatkan pengusaha Samin Tan masih terus didalami. Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mulai mendalami dugaan keterlibatan penyelenggara negara.
Dilansir detikNews, pengusaha Samin Tan telah ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Namun, kerugian negara dalam kasus tersebut belum diumumkan karena masih dalam proses penghitungan.
"Masih dalam penghitungan KN-nya (kerugian negara)" ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (30/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menjelaskan pihaknya juga akan mendalami dugaan penyelenggara negara negara terlibat kasus korupsi. Saat ini penyelidikan masih berlanjut.
"Kita lihat ke depan hasil pendalaman pemeriksaan keterlibatan penyelenggara negara dan pihak-pihak terafiliasi, tentunya berdasarkan alat-alat bukti sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan azas praduga tak bersalah," kata Anang.
Sebagaimana diketahui, dalam konstruksi perkara korupsi tambang ini, Samin Tan merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT. Perusahaan tambang batu bara ini sebelumnya beroperasi berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017. Meski demikian, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.
"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat jumpa pers, Sabtu (28/3/2026).
Aktivitas pertambangan tersebut diduga dilakukan dengan cara menabrakkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.
"Sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara," lanjutnya.
Syarief mengatakan bahwa unsur kerja sama dengan penyelenggara negara menjadi dasar masuknya perkara ini ke dalam kategori tindak pidana korupsi. Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP dan kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca selengkapnya di detikNews.
