
Ada Samin Tan di Balik Ladang Tambang yang Diincar Bukit Asam
PT Bukit Asam Tbk berminat mengelola Blok Kohong Telakon. Padahal, perusahaan pelat merah ini sempat menyatakan mundur dari penawaran blok tersebut.
PT Bukit Asam Tbk berminat mengelola Blok Kohong Telakon. Padahal, perusahaan pelat merah ini sempat menyatakan mundur dari penawaran blok tersebut.
MA membebaskan Samin Tan karena Samin tidak membalas WhatsApp dari eks anggota DPR Eni. Di mana Eni mengucapkan terima kasih telah diberi Rp 5 miliar.
Putusan bebas eks terdakwa kasus suap, Samin Tan mengundang tanya. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) minta negara turun tangan.
KPK menghargai putusan yang membebaskan Samin Tan. KPK mengaku telah melakukan upaya maksimal dalam menangani kasus suap bos PT BLEM itu.
ICW menyoroti vonis bebas Mahkamah Agung atas Samin Tan. ICW menilai komitmen MA dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dipertanyakan.
KPK menilai vonis bebas dari Mahkamah Agung (MA) terhadap Samin Tan menjadi preseden buruk. KPK menyebut hukum tak sekadar teks pada buku atau text book.
Gandjar menilai putusan bebas yang dijatuhkan terhadap Samin Tan janggal. Putusan itu dinilai Gandjar merusak yurisprudensi hingga akal sehat. Kok bisa?
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan jaksa KPK atas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan berbuntut sorotan terhadap KPK.
Samin Tan bukan orang pertama yang lolos dari jerat hukum KPK. Namun, lebih daripada itu, ada anggapan bahwa sejatinya jerat hukum KPK terlalu lemah.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya menghormati putusan kasasi MA yang membebaskan Samin Tan. Dia mengatakan KPK mempertimbangkan soal PK.