Rizky Kabah Divonis 2 Tahun Bui, Masih Ada Sanksi Adat Menanti

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 23 Feb 2026 19:06 WIB
Masyarakat Dayak hadiri sidang putusan terdakwa Rizky Kabah di PN Pontianak. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta terhadap Rizky Kabah dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Dayak tak serta-merta mengakhiri persoalan adat. Selain menjalani hukuman pidana, Rizky Kabah juga berpotensi menghadapi sanksi hukum adat Dayak.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Senin (23/2/2026) sore. Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis juga memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Di luar proses hukum negara, perkara ini juga memasuki ranah adat. Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, menegaskan bahwa mekanisme hukum adat tetap terbuka dan akan diproses oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak.

"Untuk hukum adat, kita sudah serahkan kepada pengurus DAD Kota Pontianak dan jajarannya. Menurut DAD, adat itu tidak bisa dibatalkan dan harus tetap dilaksanakan," katanya.

Iyen menyebut, dalam tradisi masyarakat Dayak, penghinaan terhadap martabat suku bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kehormatan kolektif. Karena itu, penyelesaiannya tidak hanya berhenti pada vonis pengadilan.

"Sebagai pelapor, kami mengharapkan mekanisme adat tetap berjalan. Tinggal nanti seperti apa bentuk dan mekanismenya, itu kewenangan DAD," ujarnya.

Iyen mengaku menghormati putusan pengadilan dan menilai vonis tersebut telah memberi efek jera.

"Kalau secara hukum negara, kami cukup puas. Tapi secara adat, tentu ada proses yang juga harus dihormati," tambahnya.



Simak Video "Belajar Menarikan Tarian Khas dari Sanggar Seni di Singkawang"


(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork