Dua perusahaan ditindak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena terbukti menyebabkan penurunan populasi pesut mahakam (Orcaella brevirostris) di Sungai Mahakam Kalimantan Timur (Kaltim). Keduanya adalah PT Graha Benua Etam (GBE) dan PT Muji Lines.
"Kami dari Gakkum LH menghentikan kegiatan konveyor (PT GBE dan PT Muji Lines) yang ada di tengah sungai Mahakam ini," ujar Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Rizal Irawan melalui keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Ia mengatakan, kedua perusahaan itu juga bahkan tidak memiliki izin lingkungan, sehingga pihaknya pun melakukan penegakan hukum.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup guna memastikan setiap kegiatan pada area sungai dengan habitat asli pesut," jelasnya.
Ia menegaskan kepada pemerintah daerah, akademisi, komunitas lokal, organisasi konservasi hingga seluruh masyarakat untuk terus melakukan sejumlah upaya perlindungan. Termasuk edukasi publik, pemantauan populasi, kampanye pengurangan pencemaran, serta dorongan penerapan praktik perikanan yang lebih ramah satwa.
"Demi melindungi kelestarian lingkungan hidup termasuk mamalia asli Kalimantan Timur yaitu Pesut Mahakam," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Perairan Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kutai Kartanegara dengan luas mencapai 42.667,99 hektare.
Selanjutnya, pengelolaan kawasan ini diperkuat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 61 Tahun 2023 tentang Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023-2042.
Simak Video "Menjelajahi Keindahan Alam di Labuan Cermin dan Menikmati Panorama di Berau "
(bai/bai)