Menhut Bekukan Izin 5 Korporasi di Kalbar Imbas Karhutla

Kalimantan Barat

Menhut Bekukan Izin 5 Korporasi di Kalbar Imbas Karhutla

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 03 Sep 2026 22:00 WIB
Menhut Raja Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (3/9/2026). (Dok Kemenhut)
Foto: Menhut Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (3/9/2026). (Dok Kemenhut)
Kubu Raya -

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli mengambil langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar). Atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah membekukan izin usaha lima korporasi.

Raja Juli mengatakan, pembekuan izin merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap perusahaan yang berkaitan dengan persoalan karhutla. Selain pembekuan izin, pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan.

"Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Raja Juli saat meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (3/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raja Juli menegaskan, sanksi terhadap korporasi tidak berhenti pada pembekuan izin. Apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban pemulihan atau ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum dapat dilanjutkan ke ranah pidana.

"Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan," ujarnya.

"Dan kalau bila tidak bergerak, ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya," sambung Raja Juli.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku berdasarkan skala usaha. Dia menilai ketegasan diperlukan agar tidak ada pihak yang merasa bebas membakar lahan.

"Kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil maupun korporasi," tegasnya.

Diketahui lima perusahaan yang izin usahanya dibekukan pemerintah terdiri dari perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di Kabupaten Ketapang dan Sanggau. Berikut rinciannya:

PT Mahkota Rimba Utama
Jenis usaha: Hutan Alam
Lokasi: Kabupaten Ketapang
Luas PBPH: 74.480 hektare

PT Hutan Ketapang Industri
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Lokasi: Kabupaten Ketapang
Luas PBPH: 100.150 hektare

PT Mayawana Persada Mas
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Lokasi: Kabupaten Ketapang
Luas PBPH: 136.710 hektare

PT Duta Andalan Sukses
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Lokasi: Kabupaten Sanggau
Luas PBPH: 31.080 hektare

PT Wana Lestari Jaya
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Lokasi: Kabupaten Sanggau
Luas PBPH: 29.140 hektare

Total luas PBPH kelima perusahaan tersebut mencapai 371.560 hektare.

Raja Juli menegaskan pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi memicu karhutla.

Sanksi administratif, pemulihan lingkungan hingga proses pidana akan ditempuh sesuai hasil pemeriksaan dan temuan di lapangan.



(aau/aau)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikkalimantan

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads