Bikin Populasi Pesut Mahakam Turun, 2 Perusahaan Ditindak

Bikin Populasi Pesut Mahakam Turun, 2 Perusahaan Ditindak

Riani Rahayu - detikKalimantan
Rabu, 11 Feb 2026 21:00 WIB
Deputi Gakkum menghentikan operasi 2 perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan dan menyebabkan pencemaran di Sungai Mahakam (dok Deputi Gakkum)
Foto: Deputi Gakkum menghentikan operasi 2 perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan dan menyebabkan pencemaran di Sungai Mahakam (dok Deputi Gakkum)
Kutai Kartanegara -

Dua perusahaan ditindak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena terbukti menyebabkan penurunan populasi pesut mahakam (Orcaella brevirostris) di Sungai Mahakam Kalimantan Timur (Kaltim). Keduanya adalah PT Graha Benua Etam (GBE) dan PT Muji Lines.

"Kami dari Gakkum LH menghentikan kegiatan konveyor (PT GBE dan PT Muji Lines) yang ada di tengah sungai Mahakam ini," ujar Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Rizal Irawan melalui keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Ia mengatakan, kedua perusahaan itu juga bahkan tidak memiliki izin lingkungan, sehingga pihaknya pun melakukan penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup guna memastikan setiap kegiatan pada area sungai dengan habitat asli pesut," jelasnya.

Ia menegaskan kepada pemerintah daerah, akademisi, komunitas lokal, organisasi konservasi hingga seluruh masyarakat untuk terus melakukan sejumlah upaya perlindungan. Termasuk edukasi publik, pemantauan populasi, kampanye pengurangan pencemaran, serta dorongan penerapan praktik perikanan yang lebih ramah satwa.

"Demi melindungi kelestarian lingkungan hidup termasuk mamalia asli Kalimantan Timur yaitu Pesut Mahakam," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Perairan Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kutai Kartanegara dengan luas mencapai 42.667,99 hektare.

Selanjutnya, pengelolaan kawasan ini diperkuat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 61 Tahun 2023 tentang Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023-2042.

Kawasan konservasi ini memiliki target perlindungan utama terhadap spesies kunci, yaitu pesut mahakam, jenis ikan dilindungi seperti pari air tawar, belida, pari tutul, ikan pasa, sidat, serta ikan-ikan ekonomis penting yang mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesejahteraan masyarakat.

Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak ditunjuk sebagai pengelola kawasan konservasi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 63 Tahun 2022 tentang Tugas Tambahan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak.

Penunjukan ini merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan kawasan berjalan efektif, berkelanjutan, dan berbasis kolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, serta para pemangku kepentingan.

Secara zonasi, Desa Pela, Desa Muhuran, dan Desa Sabintulung termasuk dalam Kawasan Konservasi Perairan Mahakam Wilayah Hulu. Desa Muhuran berada pada zona pemanfaatan terbatas, sedangkan Desa Sabintulung dan Desa Pela berada pada zona pemanfaatan terbatas dan zona inti.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Berinteraksi dengan Anak-anak dan Penyu di Pantai Kalimantan "
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads