Nasional

DJP Tak Segan Pecat Pegawai yang Kena OTT KPK

Kurniawan Fadilah - detikKalimantan
Sabtu, 10 Jan 2026 14:58 WIB
Ilustrasi OTT KPK. Foto: ilustrasi pungli (andhika-detikcom)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons terkait pegawainya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor pajak wilayah Jakarta Utara (Jakut). Pihaknya tak segan memecat pegawai yang melanggar aturan.

Dalam keterangan resminya, DJP pada mulanya menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Namun pihaknya juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

DJP juga berkomitmen untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik.

"Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian," ungkap Rosmauli.



Simak Video "Video KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri"


(bai/bai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB