Seorang pria berinisial J alias Ammang (37) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), tega membacok tetangganya sendiri, yakni seorang ibu rumah tangga berinisial H (33). Aksi kejam J dilakukan karena dendam kepada adik korban yang dianggap pernah menipu dirinya.
Dalam jumpa pers, Kamis (8/1/2026), Kapolsek Tarakan Utara, Iptu Muhammad Madong menjelaskan peristiwa terjadi di teras rumah pelaku di Jalan Binalatung, RT 11, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
"Sebetulnya antara pelaku dengan korban tidak ada masalah, yang ada masalah adiknya," ujar Kapolsek kepada awak media di Polsek Tarakan Utara, Kamis (8/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek menjelaskan, motif penganiayaan ini bermula dari dendam pelaku terhadap adik korban berinisial M. Dua tahun lalu, pelaku memesan perahu kepada M dengan biaya Rp 15 juta dan uangnya sudah lunas.
"Perahu yang dibuat ternyata tidak sesuai harapan pelaku. Pelaku meminta uangnya kembali, namun M justru menghilang dan sulit ditemui. Pelaku emosi kepada korban, dikarenakan pelaku mencurigai korban menyembunyikan adiknya yang sedang dicari," jelas Madong.
Peristiwa nahas itu terjadi saat korban sedang mengikat rumput laut di dekat rumahnya. Pelaku J kemudian mendatangi korban dengan modus berbohong dengan mengatakan bahwa ibunya memanggil korban ke rumah.
"Pelaku memanggil korban dengan berkata 'kau dipanggil mamaku ke rumah'. Korban pun pergi menemui ibu pelaku," tuturnya.
Sesampainya di rumah pelaku, korban sempat mengobrol dengan ibu pelaku. Tiba-tiba J muncul dan menagih keberadaan adiknya dengan nada tinggi.
"Korban menjawab jujur bahwa dirinya tidak tahu. dengar jawaban itu, pelaku masuk ke dalam rumah mengambil parang. Saat korban duduk membelakangi pintu, pelaku langsung menebaskan parang ke kepalanya. Korban tersungkur bersimbah darah sambil berkata 'aku tidak tahu apa-apa', lalu tidak sadarkan diri," ungkap Kapolsek.
Usai kejadian, warga yang histeris segera melapor ke polisi. Proses penangkapan berlangsung tegang karena pelaku masih memegang parang dan bersembunyi di dalam rumah.
"Kami butuh waktu sekitar satu jam untuk mengepung dan bernegosiasi sebelum akhirnya mendobrak masuk. Pelaku berhasil diamankan saat sedang bersembunyi di dapur, tepatnya di samping kulkas," pungkasnya.
Akibat penganiayaan tersebut, kepala korban mengalami luka robek parah hingga tulang tempurungnya retak. Atas perbuatannya, J kini ditahan di Polsek Tarakan Timur dan dijerat Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 8 tahun penjara.
Simak Video "Menjelajahi Hutan Mencari Buah Lempasu di Kalimantan Utara"
[Gambas:Video 20detik] (bai/bai)
