Seorang perempuan yang melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan berinisial IGF (32) ini pun mengunggah ceritanya hingga viral di media sosial. Polisi angkat bicara mengenai penetapan tersangka tersebut.
Dilansir detikJatim, IGF melaporkan suaminya, AAS (40), atas tindakan KDRT. Namun, suaminya melaporkan balik IGF atas dugaan yang sama yakni KDRT, ditambah dugaan pencurian. IGF membagikan foto surat resmi pemanggilan dari Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk diperiksa sebagai tersangka di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
IGF mengaku bingung dengan pemanggilan tersebut karena ia berharap mendapat perlindungan hukum sebagai korban KDRT. Ia menduga sang suami sengaja membuat laporan tandingan. Ia juga mempertanyakan keputusan aparat penegak hukum untuk memproses laporan sang suami alih-alih laporan darinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini saya sudah tidak tahu lagi apa yang bakal menimpa saya,dan apa yang disebut dengan keadilan karena saya adalah seorang korban harus jd tersangka? Saya melaporkan suami saya atas dugaan KDRT yang saya alami, dengan harapan mendapatkan perlindungan hukum," tulis IGF dalam akunnya, dikutip dari detikJatim pada Minggu (4/1/2026).
"Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, saya justru dilaporkan balik dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana hukum memandang seseorang yang membela diri dari kekerasan justru harus berakhir menjadi pesakitan di mata hukum? Dapat diduga laporan KDRT suami saya ini hanya untuk menandingi laporan KDRT yang saya lakukan tapi ironisnya bapak bapak di kepolisian malah menganggap saya adalah pelaku KDRT," lanjutnya.
IGF menegaskan soal posisinya sebagai korban serta istri dalam kasus ini. Karena itu, ia mengaku bingung disangkakan dengan pasal pencurian terkait harta dalam rumah tangga.
"Bukan permintaan maaf yang saya terima, tapi malah di laporkan KDRT balik, dan pencurian. Dan hebatnya lagi laporan tersebut dijalankan oleh @polrestabes.surabaya dan saya di proses hingga naik sidik. Saya yang awalnya KORBAN, tiba2 berbalik seolah sebagai PELAKU. Dan kalaupun ada gosip di luaran yg bilang kalo saya minta harta wajar saja saya sbg istri sah kok, tapi kalo tidak dikabulkan pengadilan kan ya udah. Yang terpenting saya ga pernah bilang menukar anak saya dgn harta itu," tulisnya.
Ditanya mengenai penetapan tersangka ini, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto tidak menampik. Ia mengatakan penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan prosedur.
Edy juga menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi barang bukti yang menjadi dasar penetapan status tersangka bagi IGF. Namun, ia enggan membeberkan barang bukti tersebut.
"Sudah sesuai prosedur, bukti-buktinya ada," ujar Edy saat dikonfirmasi detikJatim pada Minggu (4/1/2026).
Menurut Edy, penyidik Polrestabes Surabaya tidak memiliki kepentingan tertentu dalam menangani kasus ini. Ia mengatakan seluruh proses dilakukan sesuai temuan fakta di lapangan.
"Penyidik hanya mengungkap fakta-fakta," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, kasus KDRT ini sempat viral berawal dari video penganiayaan IGF oleh sang suami, AAS. AAS kemudian diinterogasi langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Lutfhie Sulistiawan. Hasil interogasi mengungkap bahwa AAS telah melakukan KDRT berulang kali terhadap IGF di depan anak-anak mereka sejak 2023. Namun, AAS mengaku melakukannya hanya karena khilaf.
Andrian Dimas Prakoso sebagai kuasa hukum korban menegaskan bahwa kliennya telah mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis. Kekerasan itu terekam jelas melalui rekaman CCTV dan berlangsung hingga 2025.
"Ibu IGF (32) mengalami KDRT yang diduga kuat dilakukan oleh suaminya, AAS (40), dan ini semua clear. Ada bukti CCTV semua, dari mulai penamparan, penjambakan, pencekikan, pencakaran, semuanya ada. Pendorongan (juga) dan perlakuan itu dilakukan sejak tahun 2023, 2024, ada. 2025 pun ada," ujar Andrian, Senin (18/8/2025) silam.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video: Keji! Ayah di Gorontalo Aniaya Bayi Sambil Video Call Istri"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
