IGF (32), perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, AAS (40) kembali viral. Kali ini karena dia ditetapkan jadi tersangka atas kasus KDRT dan pencurian yang dilaporkan oleh suaminya. Mengenai kasus ini Polrestabes Surabaya angkat bicara.
Kabar tentang dirinya menjadi tersangka ini diungkap oleh IGF melalui akun medsos. Dalam kiriman foto surat pemanggilan resmi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya itu IGF menyatakan bahwa dirinya diminta menjalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Saat ini saya sudah tidak tahu lagi apa yang bakal menimpa saya,dan apa yang disebut dengan keadilan karena saya adalah seorang korban harus jd tersangka? Saya melaporkan suami saya atas dugaan KDRT yang saya alami, dengan harapan mendapatkan perlindungan hukum," demikian keterangan Irene dalam kiriman di akun @ireXXXXX dilhat detikJatim, Sabtu (3/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, saya justru dilaporkan balik dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana hukum memandang seseorang yang membela diri dari kekerasan justru harus berakhir menjadi pesakitan di mata hukum? Dapat diduga laporan KDRT suami saya ini hanya untuk menandingi laporan KDRT yang saya lakukan tapi ironisnya bapak bapak di kepolisian malah menganggap saya adalah pelaku KDRT," imbuhnya.
Bukan hanya sebagai tersangka KDRT, dia ternyata juga dituding telah menjadi pelaku pencurian. Dia sampaikan keheranan dengan situasi yang dia hadapi saat ini.
"Bukan permintaan maaf yang saya terima, tapi malah di laporkan KDRT balik, dan pencurian. Dan hebatnya lagi laporan tersebut dijalankan oleh @polrestabes.surabaya dan saya di proses hingga naik sidik. Saya yang awalnya KORBAN, tiba2 berbalik seolah sebagai PELAKU. Dan kalaupun ada gosip di luaran yg bilang kalo saya minta harta wajar saja saya sbg istri sah kok, tapi kalo tidak dikabulkan pengadilan kan ya udah. Yang terpenting saya ga pernah bilang menukar anak saya dgn harta itu," terang Irene dalam postingan yang lainnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto membenarkan tentang penetapan tersangka terhadap Irene. Di menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya sesuai dengan prosedur yang ada.
Tidak hanya itu, status tersangka Irene juga didasarkan pada barang bukti yang telah dikantongi penyidik. Meski demikian, Edy tak membeberkan barang bukti apa yang menjadikan Irene sebagai tersangka.
"Sudah sesuai prosedur, bukti-buktinya ada," kata Edy saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (4/1/2026).
Dalam kasus ini Edy menegaskan bahwa penyidik Polrestabes Surabaya tidak memiliki kepentingan apa pun dalam menangani kasus ini. Menurutnya, seluruh proses dilakukan sesuai dengan fakta yang ada.
"Penyidik hanya mengungkap fakta-fakta," ujar eks Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim itu.
ekadar mengingatkan, kasus ini bermula dari video viral KDRT yang dialami IGF oleh suaminya AAS. Setelah video itu viral sang suami ditangkap Polrestabes Surabaya. AAS bahkan sempat diinterogasi secara langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Lutfhie Sulistiawan.
Dari obrolan interogasi itu, terungkap bahwa AAS telah melakukan KDRT secara berulang kali di depan anak-anak mereka sejak tahun 2023. Namun AAS masih berkelit dengan mengaku bahwa dirinya khilaf.
Kuasa hukum korban, Andrian Dimas Prakoso menegaskan bahwa kliennya telah mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis yang terekam jelas melalui rekaman CCTV. Dia sebutkan bahwa kekerasan fisik itu terjadi berulang kali sejak 2023 hingga 2025.
"Ibu IGF (32) mengalami KDRT yang diduga kuat dilakukan oleh suaminya, AAS (40), dan ini semua clear. Ada bukti CCTV semua, dari mulai penamparan, penjambakan, pencekikan, pencakaran, semuanya ada. Pendorongan (juga) dan perlakuan itu dilakukan sejak tahun 2023, 2024, ada. 2025 pun ada," ujar Andrian, Senin 18 Agustus 2025.
Salah satu momen paling memilukan, kata Andrian, terjadi pada tahun 2024. Saat itu korban sedang hamil 7 bulan, namun tetap mengalami kekerasan berat dari suaminya.
(ihc/dpe)











































