Seorang pria berinisial PJ (53), warga Desa Sengkaharak, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang ditangkap polsek setempat. Ia ditangkap setelah membacok istrinya, AM (42) menggunakan sebilah parang pada Jumat (5/12/2025).
Penganiayaan itu membuat korban mengalami luka yang cukup parah di bagian belakang kepala. Beruntung, sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan sehingga korban dapat pertolongan di Puskesmas Tumbang Titi.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Made Adyana menerangkan, pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah anggota Polsek Tumbang Titi menerima laporan dari saksi, pelaku langsung diamankan berikut barang bukti berupa sebilah parang. Sementara korban telah dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan intensif," ujar Made, Selasa (9/12/2025).
Made menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara kejadian ini bermula ketika pelaku sedang berbincang dengan seorang saksi berinisial M di sebuah pondok kebun di Desa Segar Wangi pada Jumat itu, sekira pukul 11.30 WIB.
Tak berselang lama, korban datang berjalan kaki dan langsung memarahi pelaku. Korban bahkan sempat menarik tas selempang yang dikenakan pelaku untuk mengambil telepon genggam dan kunci sepeda motor.
"Setelah itu korban pergi menggunakan sepeda motor. Saat korban hendak pergi, pelaku mengejarnya, menarik parang yang berada di pinggangnya, lalu mengayunkan ke bagian belakang kepala korban hingga korban terjatuh," jelas Made.
Melihat korban tak berdaya, saksi yang sejak awal menyaksikan kejadian segera meminta pertolongan warga. Korban lalu dibawa ke fasilitas kesehatan, sementara pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Tumbang Titi dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku sudah kami amankan. Korban juga telah dirujuk ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang untuk mendapatkan perawatan lanjutan," jelas Made.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
(aau/aau)
