Round-up

Akhir Pelarian Kasi Datun Kejari HSU yang Kabur dari OTT

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Selasa, 23 Des 2025 10:30 WIB
Kasi Datun Kejari HSU. Foto: (Adrial Akbar/detikcom)
Balikpapan -

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan yang menjaring sejumlah oknum jaksa. Dari tiga jaksa yang dinyatakan tersangka, dua telah ditangkap dan satu sempat melarikan diri.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TTF, sebelumnya ditulis juga TAR) sempat kabur dan menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam OTT.

Pada Senin (22/12/2025), Taruna akhirnya menyerahkan diri. Taruna tiba di gedung KPK pada Senin siang pukul 12.50 WIB. Dia tiba dibawa mengenakan mobil hitam dan dikawal oleh TNI.

Taruna langsung digiring masuk ke gedung KPK dan naik ke ruang pemeriksaan. Saat ditanyakan soal peristiwa penabrakan itu, dia mengelak.

"Nggak pernah saya nabrak," ucapnya saat digiring di KPK, dikutip dari detikNews.

Taruna mulanya ditangkap oleh tim dari kejaksaan. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Tri Taruna ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) pada Minggu (21/12/2025) lalu di wilayah Kalimantan Selatan.

"Kalau nggak salah, hari kemarin (ditangkapnya), Minggu di daerah Kalimantan Selatan juga. Kemarin langsung dibawa," kata Anang kepada wartawan.

Namun Anang enggan mengungkap ke mana saja pelarian Taruna selama empat hari diburu KPK. Dia hanya menyatakan Taruna ditangkap tidak di rumahnya.

"Di tempat lain (bukan di rumah)," ucap Anang.

Anang kemudian mengungkap alasan Taruna kabur saat OTT KPK pada Kamis, (19/12). Taruna, kata Anang, memang takut dan berusaha menghindar dari penangkapan petugas.

"Menurut tim yang menangani saudara TTF tersebut, bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap. Karena dia yang bersangkutan tidak pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia nggak ngerti. Menghindar seperti itu," ungkap Anang.

Meski begitu, kini Kejagung telah menyerahkan Taruna kepada KPK untuk diproses lebih lanjut.

"Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan," ujar jubir KPK, Budi Prasetyo.

"Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," jelas Budi.

KPK selesai memeriksa Taruna pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 19.37 WIB. Taruna terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol.

Taruna dibawa masuk oleh petugas menuju mobil tahanan KPK. Taruna terlihat mengatupkan kedua tangannya saat digiring petugas. Setelah pemeriksaan, Taruna mengelak disebut melarikan diri.

"Nggak kabur," kata Taruna.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf f, UU Nomor 31 tahun '99 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2002 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto pasal 64 KUHP.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga langsung mencopot jabatan Albertinus, Asis, dan Taruna Fariadi. Pencopotan dilakukan setelah ketiganya menjadi tersangka di KPK.

"Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip dari detikNews, Minggu (21/12/2025).



Simak Video "Video 2 Orang yang Terjaring OTT Kalsel Tiba di Gedung KPK"

(aau/aau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork