Oknum TNI AL di Balik Tewasnya Jurnalis Juwita

Kaleidoskop 2025

Oknum TNI AL di Balik Tewasnya Jurnalis Juwita

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Jumat, 19 Des 2025 07:00 WIB
Terdakwa Kelasi Satu Jumran berdiri di hadapan majelis hakim mendengarkan pembacaan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita. (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)
Foto: Terdakwa Kelasi Satu Jumran berdiri di hadapan majelis hakim mendengarkan pembacaan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita. (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)
Banjarbaru -

Tak ada yang mengira perkenalan Juwita (23), jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan Jumran, oknum anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu berakhir menjadi tragedi. Juwita meninggal dibunuh saat meminta keadilan.

Kematian Juwita pada 22 Maret 2025 menjadi salah satu peristiwa tragis yang terjadi pada tahun ini. Sempat dikabarkan meninggal karena kecelakaan, ternyata dia adalah korban pembunuhan berencana.

Jumran telah dipecat dan disidang lewat Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin. Berikut perjalanan kasusnya yang dirangkum dari catatan detikKalimantan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal Mula Perkenalan

Informasi dihimpun kuasa hukum keluarga Juwita, M Pazri, Juwita dan Jumran mulai berkenalan September 2024 lewat sosial media. Setelah melakukan pendekatan, Jumran baru melakukan aksi yang tidak wajar dalam rentang 25-30 Desember 2024.

Jumran saat itu meminta korban memesan kamar hotel di Banjarbaru, dengan alasan dia kelelahan setelah latihan bela diri. Jumran diduga meminta agar Juwita menunggu di dalam kamar.

Sampai di kamar, Jumran diduga meminta korban tidak pergi dan tetap menemaninya. Korban diduga menolak, kemudian justru didorong ke kasur dan dipiting, kemudian korban mengalami pemerkosaan.

Korban sempat mengambil beberapa foto dan video saat tersangka Jumran tengah memasang pakaiannya setelah berhubungan. Juwita kemudian menceritakan kejadian itu kepada Susi, kakak iparnya, serta menunjukkan rekaman itu pada Januari 2025.

Jumran Diminta Tanggung Jawab

Susi kemudian meminta kontak Jumran untuk menuntut pertanggungjawaban. Singkat cerita, Jumran bersedia menikahi Juwita yang rencananya dilakukan pada Mei 2025. Saat itu semuanya berjalan dengan baik.

"Karena dia (Jumran) datang dengan baik, ya kita sambut baik juga. Tidak ada prasangka buruk," kata Susi, Selasa (8/4/2025).

Keduanya pun melakukan sesi foto gandeng untuk melengkapi pemberkasan. Namun salah satu saksi yang juga rekan kerja korban, Devi mengatakan sikap Jumran diduga tetap kasar dan posesif terhadap korban.

Sebelum hari kejadian, Devi sempat bersama korban mengikuti agenda buka puasa bersama. Ponsel korban dalam kondisi kehabisan baterai. Korban khawatir Jumran akan mengamuk karena tidak bisa dihubungi. Beruntung ada rekan yang meminjamkan power bank.

Puncaknya pada 22 Maret 2025, Juwita diminta menemui Jumran di sebuah lokasi. Namun setelahnya tak ada kabar lagi dari Juwita. Hanya ada kabar buruk bahwa jasad Juwita ditemukan di tepi Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Sempat Diduga Kecelakaan-Dibegal

Tewasnya Juwita sempat diduga karena kecelakaan tunggal maupun korban pembegalan. Namun, rekan-rekan seprofesi Juwita menyangsikan dugaan tersebut, karena banyak kejanggalan yang ditemukan dari kondisi jenazah.

Teny, rekan Juwita pyang datang ke pemulasaraan jenazah, menemukan sejumlah luka yang menurutnya tidak seperti luka kecelakaan tunggal. Ada bekas memar di bawah mata dan dari leher hingga ke daun telinga sebelah kiri.

Padahal Juwita ditemukan mengenakan helm, tetapi luka-luka parah justru ditemukan pada kepalanya. Pakaian Juwita juga tidak kotor layaknya korban kecelakaan.

"Terlalu janggal kalau Juwita disebut kecelakaan tunggal. Kalau laka, pasti bajunya kotor dan rusak," kata Teny, Senin (24/3/2025).

Aksi Jumran Ketahuan

Terungkapnya aksi Jumran berawal dari penyelidikan polisi terhadap laptop Juwita. Ditemukan chat Juwita dengan dengan Jumran. Saat itu korban diminta datang menemuinya dengan memberikan petunjuk arah.

Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald L Ganap membenarkan peristiwa yang terjadi di Jalan Gunung Kupang itu melibatkan oknum TNI AL. Pelaku berdinas di TNI AL selama 4 tahun.

"Benar, pembunuhan dilakukan oknum TNI AL pangkat I berinisial J," ujarnya, Rabu (26/3/2025).

Terduga pelaku segera ditangkap Polisi Militer Lanal Balikpapan. Ronald memastikan proses hukum terhadap pelaku akan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Motif dan Rencana Pembunuhan

Meski sudah merencanakan pernikahan, rupanya Jumran enggan menikahi Juwita. Dandenpomal Lanal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengungkap Jumran lalu merencanakan pembunuhan tersebut.

"Pelaku tidak ingin bertanggung jawab menikahi korban. Pembunuhan direncanakan," ujar Saji dalam keterangan pers, Selasa (8/4/2025).

Saji menuturkan Jumran sempat memesan tiket bus sehari sebelum pembunuhan. Jumran juga menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi menuju lokasi pembunuhan.

Pelaku juga membeli sarung tangan untuk menghilangkan jejak bukti dan masker agar tak ada yang mengenali dirinya saat akan meninggalkan Banjarbaru.

Divonis Penjara Seumur Hidup

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady memastikan Jumran dipecat atas perbuatan yang dilakukan. Proses persidangan militer pun dilakukan.

"Dipecat dan akan menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan peradilan militer. Nanti ada putusannya apa silakan dikawal," kata Kadispenal.

Dalam sidang putusan pada 16 Juni 2025, Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran. Hakim menilai Jumran terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita.

"Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyahsaat membacakan amar putusan kasus pembunuhan jurnalis di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, dilansir Antara, Senin (16/6/2025).

Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa pembunuh jurnalis untuk dipecat dari dinas militer TNI AL terhitung sejak dibacakan putusan ini dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Halaman 2 dari 4
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads