Adik Diserang, Pria di Pontianak Balas Bacok Pelajar

Adik Diserang, Pria di Pontianak Balas Bacok Pelajar

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 18 Des 2025 20:47 WIB
Pelaku pembacokan anak di bawah umur ditangkap. Diduga karena membalas dendam adiknya yang diserang.
Pelaku pembacokan anak di bawah umur ditangkap. Diduga karena membalas dendam adiknya yang diserang. Foto: dok Istimewa
Pontianak -

Seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit setelah menjadi korban pembacokan senjata tajam (sajam). Dugaan sementara, pembacokan ini buntut dari pembalasan dendam.

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak dalam waktu singkat berhasil meringkus MS alias I (32), pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku. MS ditangkap di kediamannya, Jalan KHW Hasyim, Gang Belibis, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 14.50 WIB.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku diduga melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang masih di bawah umur," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak Ipda Haris Caesaria, Kamis (18/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan KHW Hasyim, Gang Belibis. Korban diketahui bernama MF (14), seorang pelajar asal Pontianak Barat.

Berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan sementara diketahui bahwa kejadian bermula ketika MS mendapat kabar adiknya diserang oleh kelompok lain. Dia langsung mencari orang yang menyerang adiknya.

"MS mendapat kabar dari teman adiknya, bahwa adiknya diserang oleh sekelompok anak di bawah umur. Usai menerima kabar tersebut MS langsung mencari kelompok anak yang dimaksud bersama ayahnya di kawasan Jalan KHW Hasyim, Gang Belibis," jelas Haris.

Di lokasi itu, MS berpencar mencari dan akhirnya bertemu kelompok yang dimaksud di Jalan Belibis. Tak menunggu lama, akhirnya terjadi penganiayaan.

"Sebelum turun dari rumah, pelaku memang membawa sebilah pisau dan saat bertemu kelompok anak tersebut langsung terjadi keributan dan akhirnya korban dibacok pada punggung kiri korban," tambah Haris.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius dan sempat dirawat di RS Bhayangkara sebelum dirujuk ke RSU Santo Antonius Pontianak.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melukai korban satu kali menggunakan pisau, yang mengakibatkan luka robek di bagian punggung kanan belakang korban," ungkap Haris.

Ia menegaskan pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads