Kasus korupsi dana hibah Pemkab Sintang untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra memasuki tahap lanjutan. Kedua tersangka, Hidayat Nawawi dan Renie Gonie, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang dan segera disidang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) Dr Emilwan Ridwan mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau yang disebut Tahap II ini telah dilakukan di Kantor Kejari Sintang, Kamis (18/12/2025).
"Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka Hidayat Nawawi dan Renie Gonie dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat," kata Emilwan, Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional dan meminta untuk segera menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejari Sintang Taufik Effendi menyampaikan, setelah Tahap II ini maka JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penuntutan secara profesional, objektif, dan transparan," ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan penggunaan bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang, kepada GKE Petra Tahun 2017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II A selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menyampaikan komitmen kejaksaan untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah.
(bai/bai)
