Jabodetabek

Nanang Gimbal Pembunuh Artis Sandy Permana Divonis 12 Tahun Penjara

Haris Fadhil - detikKalimantan
Jumat, 21 Nov 2025 10:46 WIB
Tampang Nanang 'Gimbal' pembunuh Sandy Permana/Foto: Andhika Prasetia
Balikpapan -

Nanang Irawan alias Gimbal terbukti bersalah membunuh artis Sandy Permana. Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar hakim seperti dilihat detikNews dari SIPP PN Cikarang, Jumat (21/11/2025).

Hakim juga menghukum Nanang membayar restitusi kepada istri Sandy Permana. Total restitusi yang dibebankan berjumlah Rp 269.706.000 (Rp 269,7 juta).

"Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp 269.706.000," ujar hakim.

Nanang dan Sandy Mulai Tak Harmonis

Pembunuhan Sandy Permana terjadi pada Januari 2025 di Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat. Sandy merupakan aktor yang dikenal publik lewat sinetron 'Mak Lampir'.

Jaksa mengatakan Nanang dan Sandy saling kenal sejak 2017. Keduanya merupakan tetangga di Cibarusah.

Namun hubungan antara Nanang dan Sandy mulai tak harmonis sejak 2019. Jaksa mengatakan hal itu terjadi setelah Sandy mendirikan tenda untuk acara pesta pernikahan dan masuk ke pekarangan rumah terdakwa, serta menebang pohon di pekarangan rumah Nanang tanpa izin.



Simak Video "Video: Pemicu Dendam Kesumat Nanang Gimbal hingga Nekat Tikam Sandy Permana"


(sun/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork