Dua pelaku pembuangan bayi di Ciamis, Jawa Barat, melaksanakan akad nikah di kantor polisi. Keduanya ditahan setelah membuang bayi perempuan mereka di depan musala beberapa waktu lalu. Usai resmi menjadi suami istri, keduanya berjanji untuk merawat anak yang sempat dibuang.
Dilansir detikJabar, pernikahan ini digelar di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis pada Rabu (5/11). Ruangan yang sehari-hari digunakan untuk rapat anggota polres itu disulap sementara jadi pelaminan bagi Arif Rizqi Ramdan dan Neng Putri Wulansari, dua pelaku pembuangan bayi.
Perjalanan Kasus
Arif dan Putri membuang bayi mereka di depan Musala Al Ibrahim, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Keduanya kemudian ditangkap dan ditahan di Polres Ciamis sejak 19 Oktober 2025.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan, awalnya mereka menjalin hubungan asmara sejak Agustus 2024. Kemudian pada bulan November 2024, keduanya bekerja di perusahaan yang sama di wilayah Majalengka dan tinggal di lingkungan kos yang berdekatan, hanya terpisah oleh satu kamar.
Selama tinggal berdekatan itu, Arif dan Putri kerap melakukan hubungan badan. Kemudian pada Februari 2025, Putri merasa terlambat datang bulan dan ternyata positif hamil. Mereka pulang ke rumah orang tua masing-masing karena kontrak kerja di perusahaan berakhir.
Lalu pada Agustus 2025, Putri memutuskan menyewa kos di daerah Baregbeg, Ciamis, untuk menyembunyikan kehamilannya dari orang tua. Didampingi Arif, ia pun melahirkan pada 2 Oktober 2025 di bidan. Setelah itu, mereka berdiskusi mengenai nasib bayi perempuan mereka yang baru lahir.
"Karena takut dan malu memiliki anak di luar pernikahan, ARR (Arif) menyarankan agar bayi tersebut dibuang," jelas Hidayatullah pada Selasa (28/10/2025) lalu.
Simak Video "Video: Tikungan Saripohatji Ciamis Telan Korban, Truk Bawa Wortel Terguling"
(des/des)