Dua pelaku pembuangan bayi di Ciamis, Jawa Barat, melaksanakan akad nikah di kantor polisi. Keduanya ditahan setelah membuang bayi perempuan mereka di depan musala beberapa waktu lalu. Usai resmi menjadi suami istri, keduanya berjanji untuk merawat anak yang sempat dibuang.
Dilansir detikJabar, pernikahan ini digelar di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis pada Rabu (5/11). Ruangan yang sehari-hari digunakan untuk rapat anggota polres itu disulap sementara jadi pelaminan bagi Arif Rizqi Ramdan dan Neng Putri Wulansari, dua pelaku pembuangan bayi.
Perjalanan Kasus
Arif dan Putri membuang bayi mereka di depan Musala Al Ibrahim, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Keduanya kemudian ditangkap dan ditahan di Polres Ciamis sejak 19 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan, awalnya mereka menjalin hubungan asmara sejak Agustus 2024. Kemudian pada bulan November 2024, keduanya bekerja di perusahaan yang sama di wilayah Majalengka dan tinggal di lingkungan kos yang berdekatan, hanya terpisah oleh satu kamar.
Selama tinggal berdekatan itu, Arif dan Putri kerap melakukan hubungan badan. Kemudian pada Februari 2025, Putri merasa terlambat datang bulan dan ternyata positif hamil. Mereka pulang ke rumah orang tua masing-masing karena kontrak kerja di perusahaan berakhir.
Lalu pada Agustus 2025, Putri memutuskan menyewa kos di daerah Baregbeg, Ciamis, untuk menyembunyikan kehamilannya dari orang tua. Didampingi Arif, ia pun melahirkan pada 2 Oktober 2025 di bidan. Setelah itu, mereka berdiskusi mengenai nasib bayi perempuan mereka yang baru lahir.
"Karena takut dan malu memiliki anak di luar pernikahan, ARR (Arif) menyarankan agar bayi tersebut dibuang," jelas Hidayatullah pada Selasa (28/10/2025) lalu.
Menikah di Polres
Sembari proses hukum berjalan, kedua pelaku dan pihak keluarga akhirnya sepakat untuk mengesahkan hubungan mereka dalam ikatan pernikahan. Akad nikah dilaksanakan petugas dari KUA Kecamatan Kawali. Mempelai pria memberikan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta.
"Alhamdulillah, hari ini mereka sepakat, keluarga menikahkan ananda Arif dan Putri, dan keduanya telah sah menjadi pasangan suami istri. Mereka juga berkomitmen untuk kembali merawat anak yang telah dilahirkan," kata Hidayatullah, Rabu (5/11/2025).
Terkait proses hukum, Hidayatullah menuturkan Polres Ciamis akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Ia berharap agar keduanya mendapatkan keputusan terbaik.
"Insyaallah mudah-mudahan yang terbaik bagi keduanya. Dengan adanya rasa tanggung jawab, mereka bisa lepas dari jeratan hukum dan fokus mengasuh anaknya. Mudah-mudahan ada kebaikan dan mukjizat dari pengadilan untuk memaafkan kesalahan mereka," katanya.
Hidayatullah mengaku tergerak untuk memfasilitasi pernikahan keduanya. Ia mendorong pernikahan terlaksana agar hubungan keduanya menjadi sah di mata agama dan negara, sekaligus memberikan rasa tanggung jawab kedua pelaku.
"Pada prinsipnya, saya berpikir tidak ada istilah anak haram. Bayi yang dilahirkan dalam keadaan suci oleh seorang ibu. Karena itu, saya ingin menumbuhkan rasa tanggung jawab kedua orang tuanya untuk menjaga dan merawat kembali anaknya," lanjutnya.
Arif dan Putri mengucapkan terima kasih karena telah diberikan fasilitas untuk menikah. Keduanya pun berjanji ketika proses hukum ini selesai akan menjaga dan merawat anaknya dengan baik.
"Kami sangat menyesal, ke depan kami akan jaga dan merawatnya," kata Arif.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video "Video: Tikungan Saripohatji Ciamis Telan Korban, Truk Bawa Wortel Terguling"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
