Momen 2 Tahanan Menikah di Kantor Polisi Ciamis, Ternyata Begini Kasusnya

Momen 2 Tahanan Menikah di Kantor Polisi Ciamis, Ternyata Begini Kasusnya

Tim detikJabar - detikJogja
Kamis, 06 Nov 2025 11:34 WIB
Polres Ciamis
Polres Ciamis. (Foto: Dadang Hermansyah)
Jogja -

Dua tahanan Polres Ciamis, Arif Rizqi Ramdan dan Neng Putri Wulansari, menjalani prosesi pernikahan di Aula Pesat Gatra, Mapolres Ciamis. Keduanya menikah di kantor polisi lantaran menjadi tahanan kasus pembuangan bayi mereka.

Dilansir dari detikJabar pada Kamis (6/11/2025), pernikahan kedua tahanan itu berlangsung pada Rabu (5/11/2025) lengkap dengan meja, kursi, dan makanan prasmanan. Pernikahan mereka dihadiri oleh orang tua mempelai, anggota keluarga, saksi, Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, P2TP2A Ciamis, dan jajaran pejabat Polres Ciamis.

Arif dan Putri terjerat kasus perlindungan anak dan mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis. Bayi perempuan mereka dibuang di depan Musala Al Ibrahim, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesaat sebelum pernikahan berlangsung, Arif dan putri mengenakan baju pengantin putih. Mereka keluar dari ruang Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis ke Aula Pesat Gatra didampingi anggota Satreskrim Polres Ciamis.

ADVERTISEMENT

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, membuka prosesi pernikahan dengan memberikan sambutan. Dalam akad nikah yang dilakukan oleh petugas KUA Kecamatan Kawali tersebut, Hidayatullah turut menjadi salah seorang saksi pernikahan.

Pernikahan keduanya berjalan seperti umumnya, mulai dari janji pernikahan yang diucapkan kedua mempelai, diberikannya mas kawin sebesar Rp 3 juta, mencium kening dan tangan, hingga foto bersama sembari menunjukkan buku nikah.

Tangis haru mempelai dan keluarga pun mewarnai pernikahan tersebut. Tangis Putri pecah saat meminta ayahnya untuk menikahkan dirinya dengan Arif.

Saat kedua mempelai sungkem kepada orang tua masing-masing, tangis kembali pecah. Ucapan selamat dari para tamu dan makan-makan dengan iringan musik khas Sunda Sabilulungan menutup pernikahan tersebut.

Hidayatullah bersyukur bisa bisa melihat langsung pernikahan kedua tahanan itu. Dia mengatakan pernikahan tersebut mempersatukan kedua pasangan itu.

"Alhamdulillah, hari ini mereka sepakat, keluarga menikahkan ananda Arif dan Putri, dan keduanya telah sah menjadi pasangan suami istri. Mereka juga berkomitmen untuk kembali merawat anak yang telah dilahirkan," kata Hidayatullah.

Soal proses hukum kedua mempelai, Hidayatullah mengatakan, Polres Ciamis bakal melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan negeri.

"Insyaallah mudah-mudahan yang terbaik bagi keduanya. Dengan adanya rasa tanggung jawab, mereka bisa lepas dari jeratan hukum dan fokus mengasuh anaknya. Mudah-mudahan ada kebaikan dan mukjizat dari pengadilan untuk memaafkan kesalahan mereka," ungkapnya.

Dia mengaku terdorong untuk memberikan fasilitas pernikahan untuk kedua tahanan tersebut.

"Pada prinsipnya, saya berpikir tidak ada istilah anak haram. Bayi yang dilahirkan dalam keadaan suci oleh seorang ibu. Karena itu, saya ingin menumbuhkan rasa tanggung jawab kedua orang tuanya untuk menjaga dan merawat kembali anaknya," ujarnya.

Hidayatullah mengatakan keinginannya itu mendorong dirinya agar pernikahan berlangsung dan hubungan kedua mempelai dianggap sah oleh agama dan negara. Meski baru menikah, kedua tahanan itu tidak langsung merasakan bulan madu, tetapi harus mendekam di Polres Ciamis untuk melanjutkan proses hukum.

"Alhamdulillah, proses pernikahan dari awal sampai akhir berjalan lancar. Kedua orang tua pun bahagia karena anak mereka sudah sah menikah dan memiliki cucu. Saya berpesan agar cucunya dijaga dengan baik, karena cantik cucunya itu," jelasnya.

Arif pun berterima kasih telah mendapat fasilitas pernikahan itu. Keduanya pun berjanji bakal merawat dan menjaga anak mereka dengan baik usai menjalani proses hukum.

"Kami sangat menyesal, ke depan kami akan jaga dan merawatnya," singkatnya.




(aap/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads