Polisi menangkap seorang perempuan inisial NPW (20) dan pria inisial ARR (20) warga Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Keduanya merupakan sepasang kekasih yang diduga pelaku pembuang bayi di depan Musala Al Ibrahim, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan Ciamis, pada Sabtu (4/10/2025) lalu.
Bayi perempuan yang dibuang tersebut diduga merupakan buah dari hasil hubungan di luar nikah keduanya. Sepasang kekasih tersebut kini ditahan di ruang tahanan Polres Ciamis sejak 19 Oktober 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga pelaku dengan sengaja membuang bayi di Musala Al Ibrahim, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan dengan cara bayi disimpan di dalam kardus yang dibalut dengan kain parnel dan jaket Hoodie dan beralaskan sarung bantal," ujar Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah di Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025).
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan kasus ini berawal pada bulan Agustus 2024, ketika ARR dan NPW menjalin hubungan asmara. Sejak bulan November 2024, keduanya bekerja di perusahaan yang sama di wilayah Majalengka dan tinggal di lingkungan kos yang berdekatan, hanya terpisah oleh satu kamar.
Selama tinggal berdekatan, ARR dan NPW kerap melakukan hubungan badan hingga pada Februari 2025, NPW merasa terlambat datang bulan. Setelah melakukan tes kehamilan dengan hasil positif, NPW memberitahukan hal tersebut kepada ARR. Tidak lama kemudian, keduanya memutuskan untuk pulang ke rumah orang tua masing-masing di daerah Kawali karena kontrak kerja di perusahaan tersebut telah berakhir.
Seiring waktu, perut NPW semakin membesar. Pada Agustus 2025, ia memutuskan untuk menyewa kamar kos di daerah Baregbeg, Ciamis, guna menyembunyikan kehamilannya dari orang tua. Hingga pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, NPW mulai merasakan kontraksi dan segera menghubungi ARR.
"Keduanya pergi ke tempat praktik bidan di wilayah Ciamis. Saat diperiksa, diketahui bahwa NPW sudah mengalami pembukaan lima, dan sekitar pukul 21.30 WIB melahirkan bayi perempuan. Setelah proses persalinan, NPW tidak langsung pulang, melainkan beristirahat untuk pemulihan," ungkapnya.
Pada Jumat 3 Oktober 2025, ARR dan NPW membawa bayi tersebut ke kosan. Di sana, keduanya berdiskusi mengenai nasib bayi yang baru lahir itu. "Karena takut dan malu memiliki anak di luar pernikahan, ARR menyarankan agar bayi tersebut dibuang," tuturnya.
Keduanya kemudian berangkat dari kosan sambil membawa kardus bekas air mineral yang diberi alas sarung bantal. Bayi tersebut digendong dan dibungkus menggunakan kain parnel serta jaket milik NPW.
"Mereka menempuh perjalanan dari Ciamis menuju Cihaurbeuti, Panjalu, hingga Kawali untuk mencari lokasi pembuangan bayi. Sekitar pukul 23.00 WIB, pasangan tersebut berhenti di depan Mushola Al-Ibrahim Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis. Setelah memastikan situasi sekitar sepi, NPW menaruh bayi tersebut ke dalam kardus, lalu ARR membawa dan meletakkannya di depan musala. Tidak lama setelah itu, ARR kembali dan mengantarkan NPW pulang ke kosannya," jelasnya.
Sabtu 4 Oktober 2025, Polsek Panawangan menerima informasi dari masyarakat adanya penemuan bayi. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi. Setelah menemukan petunjuk diduga pelaku dan cukup alat bukti, pada 19 Oktober 2025, polisi mengamankan sepasang kekasih yang diduga pelaku pembuang bayi perempuan tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 308 KUHPidana dan Pasal 305 KUHPidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.00 atau dihukum penjara sebanyak-banyaknya 5 tahun 6 bulan.
"Untuk kondisi bayi dalam keadaan sehat. Sekarang dalam perawatan Dinas Sosial Ciamis," pungkasnya.
(sud/sud)










































