Status tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tetap sah. Sebab, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Maka dari itu, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem tetap dilanjutkan. Menurut Hakim, penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.
Untuk diketahui, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. Nadiem tidak terima dan mengajukan praperadilan.
Ia meminta hakim membatalkan status tersangkanya di kasus pengadaan laptop Chromebook. Nadiem pun memberikan sejumlah alasan dalam sidang praperadilan, mulai tidak ada audit kerugian negara hingga kesalahan pencantuman identitas.
Kejagung telah menjawab gugatan praperadilan itu. Kejagung mengatakan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan aturan.
Artikel ini sebelumnya tayang di detikNews dengan judul Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Status Tersangka Kasus Korupsi Laptop Sah.
Simak Video "Video Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong: Ia Tak Pernah Terima Uang"
(sun/bai)