Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem menjadi tersangka keempat yang ditetapkan dalam kasus ini.
Dilansir detikNews, Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut sebelumnya. Pemeriksaan pertama pada Senin (23/6) lalu berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.
Kamis (4/9) merupakan jadwal pemeriksaan ketiga untuk Nadiem. Pada pemeriksaan ketiga inilah, akhirnya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Sejak 19 Juni 2025, Nadiem telah dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Sebelum Nadiem, tiga orang dari pihak Kemdikbudristek telah ditetapkan tersangka. Berikut daftar lengkap tersangka dalam kasus ini.
- Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
- Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
- Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).
Dugaan korupsi ini terkait program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Berdasarkan penghitungan Kejagung, diduga kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
(des/des)