Gaya Hidup Mewah Morin Yulia, Eks Pegawai Bank yang Tilap Uang Rp 24 Miliar

Regional

Gaya Hidup Mewah Morin Yulia, Eks Pegawai Bank yang Tilap Uang Rp 24 Miliar

Tim detikJabar - detikKalimantan
Jumat, 03 Okt 2025 15:00 WIB
Morin Yulia, pelaku korupsi Rp 24 miliar di salah satu bank pemerintah Kabupaten Cirebon.
Morin Yulia/Foto: Istimewa
Balikpapan -

Morin Yulia merupakan mantan staf administrasi dana dan jasa di salah satu bank pemerintah Cabang Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ia ditahan karena menggelapkan uang Rp 24,6 miliar.

Dikutip detikJabar, Morin memanfaatkan posisinya untuk memproses transaksi fiktif antarrekening penampungan, sehingga tidak terpantau sistem perbankan. Termasuk membuat dokumen dan narasi palsu untuk mengelabui pihak bank.

"Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak bank pemerintah. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat," kata Kajari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, Kamis (2/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka memperkaya diri sendiri dan menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah barang mewah. Tak hanya itu saja, Kejari Cirebon juga mengendus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sejumlah transaksi yang sengaja Morin samarkan.

"Yang bersangkutan juga terbukti melakukan TPPU dari hasil praktik korupsi yang dijalankannya," tambah Yudhi.

Gaya Hidup Mewah Morin Yulia

Barang-barang yang Morin beli dengan uang hasil korupsi itu bukan barang sembarangan. Morin membelanjakan uang tersebut untuk membeli mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa limited edition senilai sekitar Rp 61 juta, iPhone 12 Pro Max, tas dan dompet bermerek seperti Louis Vuitton dan MCM dengan nilai belasan juta Rupiah.

"Jadi tersangka ini membeli barang-barang mewah seperti tas dan dompet dari hasil korupsi yang dilakukannya," tegasnya.

Kejari Cirebon juga menyita uang sebesar Rp 131.929.000 dari Morin yang disinyalir didapatkan dari praktik haram tersebut. Sekarang, rekening Morin telah diblokir dan hanya tersisa saldo sekitar Rp 21 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJabar, Morin masih menyimpan sejumlah barang mewah lainnya seperti mobil dan rumah yang berlokasi di Purwokerto, Jawa Tengah. Namun saat ditanyakan kepada Kejari Cirebon, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh mengenai informasi tersebut.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat," tegasnya.

Dalam kasus ini, Morin dijerat pasal berlapis yakni pasal mengenai tindak pidana korupsi dan TPPU. Ia terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, dengan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca selengkapnya di sini.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads