Pengadilan di Changchun, Provinsi Jilin, China, menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan Tang Renjian. Tang dinyatakan bersalah menerima suap sebesar lebih dari 268 juta yuan (setara Rp 627,3 miliar).
Dikutip detikNews dari BBC Indonesia, suap yang diterima Tang tersebut berupa uang tunai dan properti. Menurut laporan kantor berita pemerintah China Xinhua, Tang mendapatkan suap berkat berbagai posisi yang dipegangnya selama 2007 hingga 2024.
Diketahui Tang menjabat sebagai gubernur Provinsi Gansu di China bagian barat dari 2017 hingga 2020 sebelum diangkat menjadi menteri pertanian dan urusan pedesaan. Tang mulai diselidiki badan antikorupsi atas kasus suap ini pada pertengahan 2024. Lalu pada November 2024, Partai Komunis China memecat Tang setelah 6 bulan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan memutuskan bahwa suap tersebut "menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi kepentingan negara dan rakyat, dan oleh karena itu layak dijatuhi hukuman mati".
Namun, pengadilan menangguhkan hukuman matinya selama dua tahun, dengan catatan bahwa yang bersangkutan telah mengakui kejahatannya. Tang juga mengaku menyesal.
Hukuman mati terhadap Tang ini merupakan tindakan terbaru dalam kampanye antikorupsi besar-besaran yang dicanangkan Presiden Xi Jinping. Selain Tang Renjian, beberapa pejabat lain yang diselidiki yakni Menteri Pertahanan Li Shangfu dan pendahulunya, Wei Fenghe. Pengganti Tang di kursi menteri pertanian dan urusan pedesaan, Dong Jun, juga dilaporkan sedang diselidiki atas tuduhan korupsi.
Presiden Xi Jinping diketahui memulai kampanye pembersihan aparat keamanan China pada 2020. Kampanye ini bertujuan untuk memastikan aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) "benar-benar loyal, benar-benar murni, dan benar-benar dapat diandalkan."
Artikel ini telah tayang di detikNews.
(des/des)