Gaya Hidup 'Sultan' Eks Pegawai Bank di Cirebon Usai Tilap Rp 24 M

Gaya Hidup 'Sultan' Eks Pegawai Bank di Cirebon Usai Tilap Rp 24 M

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 03 Okt 2025 08:30 WIB
Morin Yulia tersangka kasus korupsi bank milik pemerintah di Kabupaten Cirebon
Morin Yulia tersangka kasus korupsi bank milik pemerintah di Kabupaten Cirebon (Foto: Istimewa)
Cirebon -

Morin Yulia kini harus menghabiskan hari-harinya di dalam penjara. Mantan staf administrasi dana dan jasa di salah satu bank pemerintah Cabang Sumber, Kabupaten Cirebon itu ditahan kejaksaan setelah nekat menggelapkan uang hingga Rp 24,6 miliar.

Bahkan ironisnya, duit tersebut digunakan Morin Yulia untuk berfoya. Dari hasil penelusuran, Kejari Kabupaten Cirebon menemukan fakta bahwa duit hasil kejahatannya itu dipakai untuk membeli mobil dan motor mewah, HP iPhone hingga tas serta dompet branded.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Morin Yulia pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia memanfaatkan posisinya untuk memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan sehingga tidak terpantau sistem perbankan, termasuk membuat dokumen dan narasi palsu untuk mengelabui pihak bank.

"Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak bank pemerintah. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat," kata Kajari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, Kamis (2/10/2025).

ADVERTISEMENT

Morin nekat memperkaya diri sendiri dan menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah barang mewah. Tak hanya itu saja, Kejari Kabupaten Cirebon mengendus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sejumlah transaksi yang sengaja Morin samarkan.

"Yang bersangkutan juga terbukti melakukan TPPU dari hasil praktik korupsi yang dijalankannya," tambah Yudhi.

Dari hasil penelusuran, barang-barang mewah yang Morin dapatkan dari korupsi itu terbilang bukan barang yang sembarangan. Morin membelanjakan uang tersebut untuk membeli mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa limited edition senilai sekitar Rp 61 juta, iPhone 12 Pro Max, tas dan dompet bermerek seperti Louis Vuitton dan MCM dengan nilai belasan juta rupiah.

MY (rompi pink), pegawai bank tersangka kasus tindak pidana korupsi.MY (rompi pink), pegawai bank tersangka kasus tindak pidana korupsi. Foto: Devteo Mahardika/detikJabar

"Jadi tersangka ini membeli barang-barang mewah seperti tas dan dompet dari hasil korupsi yang dilakukannya," tegasnya.

Kemudian, Kejari Kabupaten Cirebon juga turut menyita uang sebesar Rp131.929.000 dari Morin yang disinyalir didapatkan dari praktik haram yang dilakukan. Rekening Morin pun sekarang telah diblokir dan hanya tersisa dengan saldo sekitar Rp21 juta.

Namun demikian, dari informasi yang berhasil dihimpun oleh detikJabar, sampai saat ini Morin Yulia masih menyimpan sejumlah barang mewah lainnya seperti mobil dan rumah yang berlokasi di Purwokerto, Jawa Tengah. Namun saat ditanya kepada Kejari Kabupaten Cirebon, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh mengenai informasi tersebut.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat," tegasnya.

Morin dijerat pasal berlapis yakni pasal mengenai tindak pidana korupsi dan TPPU. Dia terancam dipenjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan hingga seumur hidup, dengan denda maksimal Rp 10 miliar.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads