Seorang narapidana (napi) berinisial AT (27) tewas usai ditusuk di dalam Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Peristiwa terjadi pada Rabu (24/9) sore sekitar pukul 16.30 Wita. Berikut 5 fakta yang terungkap dari kasus tersebut
1. Ditusuk Sesama Napi
AT tewas ditusuk oleh sesama napi di Lapas tersebut. Pelaku adalah AB (25) yang sama-sama berasal dari Tarakan. AT merupakan warga Kelurahan Amal, sementara AB warga Kelurahan Lingkas. Keduanya adalah napi kasus narkoba.
"Korban AT divonis 18 tahun dan sudah menjalani 4 tahun hukuman, sedangkan pelaku AB divonis 7 tahun penjara," tegas Kasubsi Registrasi Lapas Tarakan Praditya Panji Utama, Kamis (25/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Napi Tewas Ditikam Napi di Lapas Tarakan |
2. Terjadi di Sel Pelaku
Korban dan pelaku menempati blok berbeda di Lapas. Sebelum penguncian sel, AT mendatangi pelaku AB di selnya. Saat itulah AB menikam AT.
"Posisi penikaman terjadi di dalam kamar (pelaku). Ukuran kamarnya sekitar dua kali dua," jelasnya
AT mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri. Kejadian itu langsung dilaporkan ke kepala tamping (napi yang dipercaya). Kemudian korban segera dievakuasi ke rumah sakit.
"Pada saat setelah kejadian langsung kita larikan ke rumah sakit atau ke IGD RSUD dr. H. Jusuf SK. Dan dinyatakan masih ada napasnya pada saat di rumah sakit. Setelah satu jam kemudian atau beberapa menit kemudian dinyatakan meninggal oleh tim dokter," terang Praditya.
3. Sering Ditemukan Sajam
Mengenai keberadaan senjata tajam pisau di Lapas, Praditya menjelaskan pisau tersebut disimpan AB di dalam kamarnya. Pihaknya menegaskan sudah melakukan razia rutin. Pihaknya mengakui kerap menemukan senjata tajam yang disimpan para napi.
"Pemeriksaan kita lakukan razia rutin. Kita laksanakan penggeledahan selalu ada temuan sajam," ungkapnya.
4. Lima Saksi Diperiksa
Atas kejadian itu, pihak Lapas juga langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Polisi awalnya memeriksa empat orang saksi, yang kemudian bertambah menjadi lima orang. Saksi antara lain dari petugas jaga dan warga binaan.
"Untuk saat ini sudah kita serahkan kepada pihak yang berwajib (Polres Tarakan). Semalam langsung dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,"
5. Ada Dugaan Pembunuhan Berencana
Terkait motif, Praditya enggan berspekulasi. Sempat muncul dugaan bahwa pelaku dan korban memiliki masalah utang piutang.
"Untuk dugaan utang piutang sabu sementara kita tidak bisa sebutkan ya, karena kita sudah percayakan pada pihak yang berwajib. Jadi nanti mungkin setelah selesainya pemeriksaan ini ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah mengatakan ada dugaan pembunuhan berencana, meski saat ini masih dalam penyelidikan.
"Pasalnya yang disangkakan 340 KUHP pembunuhan berencana atau 338 KUHP pembunuhan, atau 351 ayat 3 KUHP penganiayaan yang menyebabkan kematian," kata Ridho, Kamis (25/9/2025).
(bai/bai)